Kumparan Logo

Klasifikasi Disusun, Pemerintah Bakal Larang Lagi Ekspor Mineral Kritis

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Smelter nikel PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). Foto: PT Antam
zoom-in-whitePerbesar
Smelter nikel PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). Foto: PT Antam

Kementerian ESDM tengah menyusun klasifikasi mineral kritis usai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis terbit pada 14 September 2023.

Mineral kritis merupakan mineral masa depan yang dibutuhkan, mengikuti perkembangan teknologi untuk memperoleh energi yang lebih bersih. Komoditas yang masuk klasifikasi ini dapat digunakan pada kendaraan bermotor listrik maupun berbagai keperluan lain.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan klasifikasi dilakukan untuk membatasi mineral milik Indonesia demi kebutuhan dalam negeri jangka panjang.

"Ya kita harus (larang ekspor), keperluannya jangka panjang," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/10).

Ilustrasi Nikel. Foto: EVGEIIA/Shutterstock

Salah satu negara yang komitmen menerapkan mineral kritis ini adalah China. Kata Arifin, pemerintah di sana sudah melarang ekspor logam tanah jarang atau rare earth.

"Selama ini di banyak negara negara maju, mineral yang sangat jarang itu sangat banyak dimanfaatkan. Kita nggak tahu yang kita ekspor ada apa di dalamnya. Nah itu kita perlu eksplorasi lebih dalam lagi. Lakukan analisa analisa gunanya untuk apa? Ternyata banyak sekali," ujarnya.

Nikel menjadi salah satu mineral yang sudah dilarang ekspor secara mentah. Langkah besar ini diambil pemerintah pada 2019 demi mengamankan pasokannya untuk membangun industri baterai listrik di Indonesia. Kebijakan ini sempat diprotes banyak negara, hingga Uni Eropa melayangkan gugatan ke World Trade Organization (WTO).

Berikut daftar mineral kritis dalam Kepmen ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023:

1. Aluminium

2. Antimoni

3. Barium

4. Berilium

5. Besi

6. Bismut

7. Boron

8. Kadmium

9. Feldspar

10. Fluorspar

11. Fosfor

12. Galena

13. Galium

14. Germanium

15. Grafit

16. Hafnium

17. Indium

18. Kalium

19. Kalsium

20. Kobal

21. Kromium

22. Litium

23. Logam Tanah Jarang

24. Magnesium

25. Mangan

26. Merkuri

27. Molibdenum

28. Nikel

29. Niobium

30. Palladium

31. Platinum

32. Ruthenium

33. Selenium

34. Seng

35. Silika

36. Sulfur

37. Skandium

38. Stronsium

39. Tantalum

40. Telurium

41. Tembaga

42. Timah

43. Titanium

44. Torium

45. Wolfram

46. Vanadium

47. Zirkonium.