Klasifikasi Disusun, Pemerintah Bakal Larang Lagi Ekspor Mineral Kritis

2 Oktober 2023 19:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Smelter nikel PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). Foto: PT Antam
zoom-in-whitePerbesar
Smelter nikel PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). Foto: PT Antam
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian ESDM tengah menyusun klasifikasi mineral kritis usai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis terbit pada 14 September 2023.
ADVERTISEMENT
Mineral kritis merupakan mineral masa depan yang dibutuhkan, mengikuti perkembangan teknologi untuk memperoleh energi yang lebih bersih. Komoditas yang masuk klasifikasi ini dapat digunakan pada kendaraan bermotor listrik maupun berbagai keperluan lain.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan klasifikasi dilakukan untuk membatasi mineral milik Indonesia demi kebutuhan dalam negeri jangka panjang.
"Ya kita harus (larang ekspor), keperluannya jangka panjang," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/10).
Ilustrasi Nikel. Foto: EVGEIIA/Shutterstock
Salah satu negara yang komitmen menerapkan mineral kritis ini adalah China. Kata Arifin, pemerintah di sana sudah melarang ekspor logam tanah jarang atau rare earth.
"Selama ini di banyak negara negara maju, mineral yang sangat jarang itu sangat banyak dimanfaatkan. Kita nggak tahu yang kita ekspor ada apa di dalamnya. Nah itu kita perlu eksplorasi lebih dalam lagi. Lakukan analisa analisa gunanya untuk apa? Ternyata banyak sekali," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Nikel menjadi salah satu mineral yang sudah dilarang ekspor secara mentah. Langkah besar ini diambil pemerintah pada 2019 demi mengamankan pasokannya untuk membangun industri baterai listrik di Indonesia. Kebijakan ini sempat diprotes banyak negara, hingga Uni Eropa melayangkan gugatan ke World Trade Organization (WTO).

Berikut daftar mineral kritis dalam Kepmen ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023:

1. Aluminium
2. Antimoni
3. Barium
4. Berilium
5. Besi
6. Bismut
7. Boron
8. Kadmium
9. Feldspar
10. Fluorspar
11. Fosfor
12. Galena
13. Galium
14. Germanium
15. Grafit
16. Hafnium
17. Indium
18. Kalium
19. Kalsium
20. Kobal
21. Kromium
22. Litium
23. Logam Tanah Jarang
24. Magnesium
25. Mangan
26. Merkuri
27. Molibdenum
28. Nikel
29. Niobium
30. Palladium
31. Platinum
32. Ruthenium
ADVERTISEMENT
33. Selenium
34. Seng
35. Silika
36. Sulfur
37. Skandium
38. Stronsium
39. Tantalum
40. Telurium
41. Tembaga
42. Timah
43. Titanium
44. Torium
45. Wolfram
46. Vanadium
47. Zirkonium.