KLHK Berikan Persetujuan Lingkungan Otomatis via Amdalnet untuk Dorong UMKM

13 Februari 2023 8:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memberikan paparan saat workshop Blue Carbon di Jakarta, Senin (18/4/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memberikan paparan saat workshop Blue Carbon di Jakarta, Senin (18/4/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan persetujuan lingkungan otomatis melalui sistem aplikasi Amdalnet, khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini diberikan untuk mendorong kemudahan berusaha, sesuai semangan implementasi Perppu Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Data Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan, di Indonesia per 2022 total ada 8,71 juta UMKM. Sehingga meski secara skala usaha kecil, namun jumlah UMKM yang besar memberikan dampak lingkungan yang serius. Sehingga pengelolaan perizinan dampak lingkungan UMKM perlu dilakukan dengan baik.
"Terhadap kegiatan usaha skala kecil tersebut, yang mana sesuai dengan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko merupakan kegiatan dengan skala risiko rendah dan menengah rendah, maka Amdalnet telah menyediakan layanan persetujuan lingkungan otomatis," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, Senin (13/2).
Pemanfaatan larva untuk daur ulang sampah rumah tangga, Rabu (15/8/18). Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
Layanan ini menurutnya, telah terkoneksi dengan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) sejak bulan Agustus 2021, khusus untuk pelaku usaha tingkat risiko Rendah dan Menengah Rendah yang masuk dalam kategori penyusunan dokumen lingkungan berupa UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
ADVERTISEMENT
Dengan kemudahan tersebut, para pelaku usaha tidak lagi menyusun dokumen, karena dokumen telah disusunkan oleh sistem Amdalnet.  Pelaku usaha cukup mengisi form yang ada dalam OSS, dan memastikan KBLI yang diinput sudah sesuai dengan usaha yang dilakukan. Selanjutnya data tersebut akan terkirim ke Amdalnet untuk dibuatkan UKL UPL-nya lalu akan dikembalikan ke OSS dan otomatis  diterbitkan persetujuan lingkungan.
Kemneterian LHK (KLHK) sejauh ini sudah hampir 400 ribu yang sudah diterbitkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk UMKM. Hitnya pernah tercapai 57 ribu dalam sehari selesai diproses.
Dari total 8,71 juta UMKM seperti terdata di Kemenkop UKM, sebagian besar terdaftar di Pulau Jawa. Jawa Barat menjadi juara UMKM dengan jumlah 1,49 juta unit usaha. Di urutan kedua ada Jawa Tengah yang mencapai 1,45 juta unit. Ketiga, ada Jawa Timur sebanyak 1,15 juta unit.
ADVERTISEMENT
Di luar tiga besar itu, gapnya cukup jauh. DKI Jakarta ada di posisi keempat dengan 660 ribu unit UMKM. Kelima, ada Sumatera Utara dengan capaian 596 ribu unit. Sementara jumlah usaha paling sedikit ada di tiga daerah, yakni Papua Barat 4,6 ribu unit usaha, Maluku Utara 4,1 ribu unit, dan Papua 3,9 ribu unit.
Semangat memberikan kemudahan berusaha termasuk bagi UMKM, menjadi bagian dari implementasi aturan turunan undang-undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, yakni PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM).