Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Koin Dinar dan Dirham Bisa untuk Investasi di Indonesia, Bukan Transaksi!
29 Januari 2021 11:55 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keberadaan koin dirham dan dinar memang diperbolehkan di Tanah Air. Namun, penggunaannya hanya sebatas pembayaran zakat, mahar, maupun investasi .
Apa Itu Dinar dan Dirham?
Dinar merupakan koin yang terbuat logam emas, sedangkan dirham merupakan koin yang terbuat dari logam perak.
Di Indonesia, dinar emas dan dirham perak diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Perusahaan ini memproduksi berbagai macam jenis dinar dan dirham yang bisa dibeli oleh siapa pun.
Antam memproduksi dua jenis koin dinar, yaitu dinar Au (aurum) dan dinar FG (fine gold).
Mengutip laman Antam, dinar Au memiliki kandungan emas 91,7 persen atau 22 karat. Koin ini didesain dengan gambar Masjidil Haram di bagian depan dan bertuliskan dua kalimat Syahadat di bagian belakang.
ADVERTISEMENT
Dinar Au diproduksi dalam lima jenis koin, yakni 1/4, 1/2, 1, 2, dan 4 dinar Au. Masing-masing memiliki diameter dan berat yang berbeda.
Sementara untuk dinar FG memiliki kandungan emas sebanyak 99,99 persen atau 24 karat. Koin dinar FG didesain sederhana dengan logo khas Logam Mulia dan tulisan Fine Gold.
Koin dinar FG diproduksi dalam empat jenis, 1/4, 1/2, 1, dan 2 dinar FG, dengan diameter dan berat berbeda tiap koinnya.
Untuk koin dirham perak memiliki singkatan Ag (argentum). Dirham Ag memiliki kadar perak 99,95 persen.
Koin dirham perak diproduksi hanya dalam dua jenis, yaitu 1 dan 5 dirham Ag, dengan diameter dan berat yang berbeda. Kedua logam ini didesain dengan gambar Masjid Al-Aqsa di bagian depan, dan bertuliskan dua kalimat Syahadat di bagian belakang.
ADVERTISEMENT
Investasi Dinar dan Dirham
Dinar dan dirham bisa dijadikan investasi. Namun, memiliki kelebihan dan kekurangan.
Dinar dan dirham bisa dibeli di tempat yang aman dan terjamin, seperti Antam. Selain itu, bagi umat muslim, dinar memiliki nilai dakwah.
Dengan kadar 22 karat, dinar bisa lebih kuat dibandingkan emas batangan, sehingga tidak mudah lecet. Karena itu juga, harga jual bisa lebih terjaga. Harga jual juga cukup tinggi, terutama di kalangan sesama pengguna.
Namun kekurangannya, investasi dinar dan dirham masih terbatas dan belum terlalu populer di kalangan masyarakat.
Karena keberadaannya yang belum terlalu populer, konsumen akan kesulitan menjual dinar di toko-toko perhiasan biasa. Jika bisa, harga jual bisa sangat turun.
Meski diproduksi oleh Antam, konsumen akan kesulitan menemukan dan membeli dinar dan dirham di berbagai toko. Saat ini, jual beli dinar masih dilakukan di tempat-tempat tertentu.
Dinar dan dirham juga dikategorikan sebagai perhiasan, sehingga dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.
ADVERTISEMENT
Bukan untuk Transaksi
Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter sekaligus sistem pembayaran, dengan tegas melarang penggunaan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran di Tanah Air.
Berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
BI juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.
“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah, bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Moneter BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Jumat (29/1).
ADVERTISEMENT
BI pun mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI. BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.