Komisaris Minta Tak Digaji karena Garuda Rugi Rp 35 T, Bagaimana Direksi?

19 Juli 2021 16:23 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Miniatur pesawat Garuda Indonesia Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Miniatur pesawat Garuda Indonesia Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Maskapai Garuda Indonesia mengalami kerugian USD 2,44 miliar atau setara dengan Rp 35,38 triliun pada 2020 (kurs USD 1 = Rp 14.500). Auditor yang ditunjuk untuk mengaudit laporan keuangan Garuda Indonesia pun memberikan opini Disclaimer atau 'Tidak Menyatakan Pendapat' karena auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat dalam menyediakan suatu basis bagi opini audit.
ADVERTISEMENT
Di saat kinerja keuangan maskapai pelat merah itu anjlok akibat pandemi, Anggota Dewan Komisaris Garuda Indonesia Peter F Gontha dan Triawan Munaf siap untuk tidak di-gaji.
"Permohonan pemberhentian Pembayaran Honorarium saya. Karena perusahaan adalah perusahaan publik dan bersejarah milik kita bersama, saya merasa hal ini perlu saya sampaikan secara terbuka," tulis Peter dalam surat yang diunggah melalui sosial media resminya di Instagram, Rabu (2/6/2021).
Pernah dikonfirmasi kumparan soal permintaan 2 komisaris tersebut untuk tak digaji, Direksi Garuda Indonesia tak memberikan tanggapan. Tapi sejak awal pandemi, manajemen Garuda Indonesia memutuskan untuk melakukan efisiensi besar-besaran, di antaranya memotong gaji direksi, komisaris, hingga seluruh staf dan karyawan.
Mengutip Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay terkait Kondisi Pandemi COVID-19, pemotongan gaji untuk jabatan komisaris dan direksi dipangkas 50 persen. Pemotongan baru berlaku sejak 18 April 2020.
Komisaris Garuda Indonesia bertemu Pimpinan KPK. Foto: Dok. Istimewa
Lantas bagaimana realitanya?
ADVERTISEMENT
Mengutip laporan keuangan Perseroan tahun 2020 (audited), sebanyak 5 orang dewan komisaris Garuda Indonesia memperoleh pendapatan total USD 944.191 sepanjang 2019. Sedangkan pada tahun 2020 atau saat pandemi, total pendapatan dewan komisaris selama setahun sebesar USD 745.030 atau berkurang 21,09 persen. Jumlah komisaris pada tahun 2019 dan 2020 adalah sama, sebanyak 5 orang.
Sementara itu, pendapatan yang diterima Dewan Direksi Garuda Indonesia sepanjang 2019 sebesar USD 2.141.176 dan 2020 senilai USD 2.156.205. Penghasilan direksi tahun 2020 meningkat 0,70 persen. Sementara jumlah dewan direksi meningkat dari 7 orang pada tahun 2019 menjadi 8 orang pada 2020.
Terkait penghasilan direksi dan komisaris pada laporan keuangan tahun 2020, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra belum menanggapi pertanyaan yang diajukan redaksi kumparan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu salah seorang Komisaris Utama Garuda Indonesia, Triawan Munaf, memilih tak berkomentar soal laporan keuangan 2020. "Sebagai Perusahaan Publik (Tbk.) saya tidak bisa memberikan informasi substantif. Tunggu saja RUPS pada tgl 13 Agustus yang akan datang," katanya menjawab kumparan.