Komisi Informasi Siap Tampung Keluhan Masyarakat soal PPN Naik Jadi 12 Persen

25 November 2024 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Rospita Vici bicara soal kenaikan PPN 12 persen, di Jakarta, Senin (25/11/2024). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Rospita Vici bicara soal kenaikan PPN 12 persen, di Jakarta, Senin (25/11/2024). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Informasi (KI) Pusat siap menampung keluhan masyarakat terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen yang berlaku mulai 2025. Komisoner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, mengungkapkan hingga saat ini KI Pusat belum menerima aduan dari masyarakat terkait kurangnya sosialisasi dan transparansi kenaikan PPN tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini belum ada (aduan), tetapi kemarin kami baru habis Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, dan kami diminta untuk merespons setiap isu-isu yang berkaitan dengan banyak orang. Karena di sini ada hak publik, ada hak masyarakat," kata Rospita di Kantor KI Pusat, Jakarta, Senin (25/11).
Meski belum ada aduan yang masuk, Rospita mengaku akan tetap menyuarakan setiap persoalan yang ramai di publik, termasuk naiknya PPN menjadi 12 persen ini. Menurutnya, langkah itu agar pemerintah dapat mendengarkan aspirasi masyarakat melalui Komisi Informasi.
Rospita mendorong pemerintah menindaklanjuti keluhan di masyarakat mengenai kenaikan PPN yang berlaku mulai awal 2025 itu.
"Kalau pemerintah peka mendengarkan ini bisa saja pemerintah menerbitkan PP untuk hal kenaikan PPN 12 persen ini, nah seharusnya ketika itu telah diundang-undangan, pemerintah mesti sosialiasi supaya enggak ujug-ujug naik, dan jangan dipaksakan per Januari 2025 udah berlaku, lihat kondisi masyarakatnya seperti apa," tutur Rospita.
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Rospita menegaskan KI Pusat wajib menampung dan memproses aduan atau laporan dari masyarakat, sehingga ada keterbukaan informasi.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal penentuan kebijakan kami sifatnya pasif karena kita menampung laporan masyarakat dalam hal keterbukaan informasi. Kami dalam posisi netral ketika ada laporan dari masyarakat, masyarakatnya harus terus aktif mencari, baru kita akan memproses laporan itu," ungkap Rospita.
Rospita menjelaskan masyarakat harus menyampaikan keluhannya kepada badan publiknya terlebih dahulu, setelah itu keluhan akan diproses Sekretariat Negara (Setneg). Jika aduan itu tak direspons dengan baik oleh badan publik, baru dapat diadukan lebih lanjut lewat KI Pusat.
"Dalam hal ini kalau pemerintah berarti melalui Setneg. Nah, setelah itu baru, kalau tidak mendapat respons yang baik, baru bisa mengadu ke Komisi Informasi. Jadi prosedurnya harus seperti itu, karena tadi sekali lagi saya sampaikan, Komisi Informasi itu sifatnya pasif. Kami harus menerima pengaduan dari masyarakat, dan pengaduan itu harus sifatnya tertulis dan resmi," terang Rospita.
ADVERTISEMENT