Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komisi XI DPR Setujui Kenaikan Cukai Rokok 10 Persen
12 Desember 2022 16:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi XI DPR RI menyetujui kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kenaikan tarif juga berlaku untuk cukai elektrik sebesar 15 persen selama lima tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
Usai menyetujui kenaikan tarif cukai, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Federic Palit memberikan pertanyaan dan kritik soal langkah yang diambil Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dia membeberkan, Sri Mulyani sudah dua kali mengambil kebijakan tanpa melakukan konsultasi dengan. Alasannya, Komisi XI DPR dan Banggar punya dinamika sendiri terkait penerimaan negara.
"Saya ingin mengingatkan Bu Sri Mulyani dan juga meminta klarifikasi, karena ini sudah dua kali kejadian peristiwanya termasuk yang hari ini. Tahun lalu pun begitu, UU sudah diketok baru minta konsultasi. Tentu konsultasi seperti ini kan post factum jadinya. Sebagai partai pendukung pemerintah, tentunya enggak bisa lagi memberi masukan terkait kebijakan ini kata Dolfie dalam Rapat Komisi XI DPR RI, Senin (12/12).
Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani mengaku sudah menyampaikan secara eksplisit mengenai target penerimaan cukai tembakau dalam UU APBN.
ADVERTISEMENT
"Saat APBN ditetapkan, secara eksplisit sudah ada pembahasan mengenai underlined assumption dari masing-masing target penerimaan negara, termasuk penerimaan cukai," kata Menkeu.
Meski begitu, Sri Mulyani mengucapkan permintaan maaf kepada para anggota Komisi XI DPR RI soal kebijakan yang dia ambil. Dia juga mengusulkan untuk memasukkan target penerimaan cukai dan lainnya dalam APBN selanjutnya di Panja dan Komisi XI.
Sebelum disetujui, Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Soesetyo mengkritisi kebijakan kenaikan tarif cukai rokok. Menurut dia, kenaikan tarif cukai rokok membuat para pekerja di dalamnya merasa terancam.
Andreas menjelaskan, untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) III penyerapan tenaga kerjanya paling tinggi 98 ribu dan mayoritas dari mereka adalah wanita.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau dipukul rata kenaikannya 5 persen ini kan berat bu, dan ini ibu-ibu semua. Mereka itu bukan hanya untuk pekerjanya tapi UKM di sekitar pabrik banyak sekali," kata Andre.
"Karena dengan otomatisasi 1 mesin bisa menggantikan 45.000 tenaga kerja. Sekarang ini jadi kalau insentifnya tidak besar pilihan rasional pelaku usaha ya otomatisasi," imbuhnya.
Padahal, berdasarkan catatan kumparan, PMK merupakan keputusan murni dari pemerintah. Itu artinya, pemerintah tidak perlu meminta persetujuan dari DPR.