Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Komut Telkom Rangkap Jabatan Komisaris di 4 Perusahaan, Memang Boleh?
18 Juni 2021 8:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru, Bambang Brodjonegoro diangkat menjadi komisaris independen di dua perusahaan sekaligus. Yakni PT Astra International Tbk (ASII) dan PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA). Pengangkatan menteri keuangan periode 2014-2016 itu sebagai komisaris Astra dan TOBA, dilakukan pada RUPS Kamis (17/6).
Menyangkut hal ini, aturannya tertuang di Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/20/2020 tentang tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. Aturan yang ditetapkan Erick Thohir pada 9 Oktober 2020 ini, mengubah yang sudah ditetapkan Rini Soemarno yakni Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015.
ADVERTISEMENT
Soal rangkap jabatan, diatur dalam Bab V Peraturan Menteri BUMN tersebut. Erick Thohir memang mengizinkan rangkap jabatan, seperti dinyatakan pada poin (1) huruf A di Bab V peraturan yang dia tetapkan.
"Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dapat merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral," demikian dinyatakan di beleid tersebut.
Meski boleh merangkap jabatan komisaris di selain perusahaan BUMN, namun sebagai pejabat BUMN wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat dewan komisaris/dewan pengawas BUMN selama satu tahun paling sedikit 75 persen kehadiran.
Hal in menjadi syarat bagi komisaris untuk bisa memperoleh tantiem/insentif kinerja.
Kalaupun ada larangan rangkap jabatan di sesama BUMN, seperti diatur pada poin (1) huruf B Bab V peraturan ini, namun hal itu dikecualikan jika sifatnya penugasan khusus dari Menteri BUMN.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pada poin (2) disebutkan, "Dewan komisaris dan/atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN yang bersangkutan."