Kondisi Ekonomi Belum Kondusif, Menteri PUPR Tunda Kenaikan Tarif Tol

10 Maret 2020 19:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gerbang tol Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gerbang tol Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berencana menunda kenaikan tarif ruas tol yang seharusnya diberlakukan pada tahun ini. Keputusan itu didasari kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja.
ADVERTISEMENT
"Penyesuaian tarif saya kira masih kondisi ekonomi lagi enggak normal. Kalau sudah waktunya naik saya akan hold (tunda) dulu karena ini kondisi tidak normal," katanya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/2).
Virus corona menjadi salah satu penyebab terpukulnya ekonomi. "Iya karena ekonomi juga kan, hotel di Bali gaji separuh. Kita harus empati dengan itu. Kita lihat kalau sudah waktunya naik tapi kalau masih tidak normal begini saya akan ambil kebijakan," tegasnya.
Namun Basuki enggan menjelaskan secara rinci tol mana saja yang rencananya akan naik pada tahun ini.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berdasarkan catatan kumparan setidaknya masih ada 5 ruas tol lagi yang seharusnya mengalami penyesuaian sejak 2019 lalu. Penyesuaian tarif tol ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali sesuai dengan isi perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang sudah ditandatangani, dengan maksud untuk mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian jaringan jalan nasional.
Tarif tol akan dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi. Hal ini tertera di Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula, tarif lama dikalikan satu ditambah inflasi selama dua tahun terakhir.
Berikut daftar tol yang belum mengalami penyesuaian tarif:
ADVERTISEMENT
1. Tol Tangerang-Merak
2. Tol Pasirkoja-Soreang
3. Tol Palikanci
4. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa
5. Tol Surabaya-Gempol