Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Konsorsium perusahaan yang dipimpin oleh pebisnis nasional, Chairul Tanjung , resmi ditunjuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai operator Pelabuhan Patimban . Pelabuhan baru di Subang, Jawa Barat, itu telah diresmikan Presiden Jokowi pada Minggu (20/12) lalu.
ADVERTISEMENT
“Proses dan pengumuman pemenang telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (30/12).
Konsorsium Patimban terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, yang merupakan perusahaan milik Chairul Tanjung . Selain itu ada PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya.
Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) Proyek KPBU Pelabuhan Patimban Nomor KP.910/DJPL/2020 pada tanggal 29 Desember 2020 tentang Penetapan Hasil Penunjukan Langsung Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU Pelabuhan Patimban.
ADVERTISEMENT
Setelah itu dilaksanakan pengumuman oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana KPBU Pelabuhan Patimban bahwa badan usaha yang resmi ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut adalah Konsorsium Patimban.
Adapun dalam melaksanakan proyek pengelolaan Pelabuhan Patimban, total nilai biaya modal yang disepakati dalam kerja sama yaitu sekitar Rp 18,9 triliun dan total nilai biaya operasional sekitar Rp 64,3 triliun.
Sebelumnya pada 20 Oktober 2020 Kemenhub telah mengumumkan calon operator yang lolos tahap prakualifikasi proyek KPBU Pelabuhan Patimban , Jawa Barat, yang dilaksanakan dengan pendampingan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam proses pemilihan hanya satu perusahaan yang lolos pra kualifikasi, yaitu Konsorsium Patimban. Sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 29/2018, dalam pengadaan badan usaha melalui skema KPBU, proses lelang tetap bisa dilanjutkan meskipun hanya didapatkan satu yang lolos pra kualifikasi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dilakukan negosiasi setelah proposal peserta lelang memenuhi persyaratan teknis minimum.