Korban Mafia Tanah Tak Hanya Ibunda Dino Patti Djalal, Tapi Masih Ada yang Lain

Kasus mafia tanah yang dihadapi Ibunda Dino Patti Djalal terus ramai diperbincangkan. Modus-modus pergantian sertifikat rumah tanpa diketahui pemilik asli, sudah menjadi tren yang kerap kali ditemui di lapangan.
Pengacara Rando Ripat and Associates, Hazmin Andalusi Sutan Muda menceritakan kasus yang saat ini tengah ditanganinya sebagai gambaran dari modus kasus mafia tanah di Indonesia. Ia menjelaskan, kliennya mengalami korban penggantian nama sertifikat tanah secara ilegal. Kasus itu bermula saat sang pemilik rumah membutuhkan bantuan modal kerja.
Untuk bisa mencairkan dana segar, sang pemilik rumah harus menyerahkan sertifikat tanah yang asli kepada perantara. Perantara yang disebut sebagai mafia tanah ini terus membujuk kliennya agar memberikan sertifikat rumah asli sebagai jaminan.
"Ya sudah perantara minta sertifikat asli dia pikir yang copy aja, ternyata minta yang asli alasannya mau cek di BPN (Badan Pertanahan Nasional)," katanya kepada kumparan, Selasa (16/2).
Setelah pinjaman diberikan kepada kliennya, selanjutnya sang mafia tanah ini melakukan perubahan nama sertifikat menjadi milik orang lain. Agar bisa mengubah nama sertifikat rumah, Hazmin menyebutkan si mafia tanah itu bekerja sama dengan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di daerah Jakarta. Perubahan sertifikat tanah tersebut tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
"Setelah itu (perantara) ke BPN sudah peralihan (sertifikat tanah), dia (mafia tanah) datang ke koperasi cuma ingin dapat uang dari koperasi. Ini modus. dan memang kalau ada niatan jual beli, orang yang menjual rumah pergi," sebutnya,
Hazmin yang ditunjuk sebagai pengacara pun melakukan somasi terhadap kantor BPN, notaris, koperasi dan PPAT. Ia menyesalkan perubahan nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan sangat mudah, padahal proses penjualan pengikatan jual beli (PPJB) tak dihadiri dan tak diketahui oleh pemilik tanah. Kemudian pihak koperasi mencairkan pinjaman ke oknum mafia tanpa melakukan survei tanah dan bangunan. Kasusnya kini ditangani di Pengadilan Jakarta Barat.
