Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), membahas wacana pemindahan jaminan sosial atau pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini dikelola PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Naker).
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dewan Pengurus Nasional KORPRI, Ade Gunawan, menyatakan wacana pengalihan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi PNS yang semula dikelola oleh TASPEN akan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, masih simpang siur.
"Jadi ada kekhawatiran di kalangan ASN, kualitas layanan pensiun mereka akan lebih menyulitkan seperti ASKES yang berubah jadi BPJS Kesehatan," katanya dalam pernyataan resmi dari diskusi yang berlangsung di Surabaya, Kamis (31/10).
Apalagi menurut Ade, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS diberikan oleh Pemerintah. Karakteristik PNS berbeda dengan tenaga kerja pada sektor swasta, yang selama ini ditangani BPJS Ketenagakerjaan.
Wacana pemindahan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS dari Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan, mengacu pada undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam UU tersebut dinyatakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, tidak menyebutkan PT Taspen sebagai penyelenggara jaminan sosial.
Menurut Ade, PNS dan ASN memiliki kekhususan yang berbeda dari pekerja sektor swasta. Karena tugas PNS dan ASN, berorientasi pada layanan publik.
Atas kekhususan tersebut, filosofi jaminan dan perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dituangkan dalam Pasal 91 UU ASN. Yakni sebagai "kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan penghargaan atas pengabdian."
Ade menilai hal itu berbeda dengan filosofi Jaminan Sosial dalam UU SJSN yang diberikan untuk "memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak."