KPPU Sebut Pinjol untuk Bayar UKT Jadi Inovasi Dunia Pendidikan

20 Februari 2024 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPPU, Fanshurullah Asa Foto: Edy Sofyan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPPU, Fanshurullah Asa Foto: Edy Sofyan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol).
ADVERTISEMENT
Pertemuan tersebut dihadiri berbagai perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan lembaga pembiayaan daring penyedia pinjaman mahasiswa tersebut, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Sekolah Tinggi, maupun Akademi.
Beberapa di antaranya Universitas Negeri Semarang, Institut Teknologi Bandung, Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, dan Universitas Sebelas Maret.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, memandang pinjaman mahasiswa ini merupakan inovasi dalam dunia pendidikan yang perlu dicarikan solusi terbaiknya.
”Produk pinjaman mahasiswa merupakan inovasi dalam dunia pendidikan dan bermanfaat bagi konsumen atau masyarakat," ujar Fanshurullah melalui keterangan tertulis, Selasa (20/2).
Fanshurullah menjelaskan, pinjol untuk bayar UKT ini dapat menjadi salah satu solusi bagi peningkatan rasio jumlah lulusan S2 dan S3 di Indonesia terhadap penduduk produktif, yang sempat dikeluhkan Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Jadi perlu dicarikan formula yang tepat agar inovasi tersebut tidak hilang, karena inovasi merupakan tujuan dari persaingan usaha," ujar Fanshurullah,
Dalam pertemuan tersebut, KPPU mengkonfirmasi pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan UKT, khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran.
KPPU menilai mekanisme dan persyaratan pinjaman yang ditawarkan oleh pinjol tersebut relatif berbeda dari produk pembiayaan konvensional seperti bank umum, terutama dalam hal kemudahan. Sebab, peminjam tidak perlu menyerahkan jaminan pinjaman atau agunan dan kecepatan dalam pengajuan hingga pencairan pinjaman.
"Sebagai langkah lanjutan, KPPU akan menghadirkan regulator pendidikan tinggi, pengawas lembaga keuangan, dan kementerian terkait guna lebih mendalami isu kerja sama pinjaman pendidikan daring tersebut," tutur Fanshurullah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, publik sempat digaduhkan banyaknya mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang tidak bisa membayar UKT, namun tidak mendapatkan keringanan dan malah dipersilakan mencicil menggunakan pinjol.
Untuk pembayaran tersebut, ITB menjalin kerja sama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Danacita untuk alternatif bagi mahasiswanya untuk mencicil pembayaran UKT.
Selain ITB, mekanisme yang sama juga diterapkan di Universitas Gajah Mada, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Sebelas Maret, Universitas Paramadina, Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran, Institut Teknologi Nasional Malang, Universitas Komputer Indonesia, UIN Sunan Kalijaga, Universitas Islam Nusantara, Monash University Indonesia, hingga Universitas Islam Bandung.