KPPU Soal Impor Bawang Putih: Kenapa Dipersulit?

6 Mei 2019 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harga bawang putih di Pasar Ciracas Jakarta Timur. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Harga bawang putih di Pasar Ciracas Jakarta Timur. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan kebijakan pemerintah soal impor bawang putih yang mesti dapat izin Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) kepada importir.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih, mengatakan alur kebijakan itu bisa saja berdampak pada kian lamanya proses bawang putih hingga bisa didistribusikan. Apalagi, kata dia, RIPH lazimnya diperuntukkan bagi komoditas yang dilindungi karena persaingan pasar lokal. Hal itu, menurutnya tidak sesuai dengan kondisi bawang putih kini yang nyaris semuanya didatangkan dari luar.
“Kita hanya melihat kenapa begitu lama? Dari Desember sampai sekarang belum turun, kebijakan, SPI (Surat Persetujuan Impor) nya sudah, tapi kan SPI butuh waktu ke impor. Maksud kami bawang putih tak ada yang dilindungi (persaingan), kenapa dipersulit?” katanya ketika ditemui di kantor pusat KPPU, Jakarta, Senin (6/5).
Dengan alasan itu, Guntur merekomendasikan agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan soal RPIH dalam impor bawang putih.
ADVERTISEMENT
“Sudah langsung aja terbitkan SPI. Kalaupun jumlahnya kebanyakan, itu kan mekanisme bisnis, mekanisme persaingan nanti,” lanjut dia.
Juru Bicara sekaligus Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih (kanan). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Terlepas dari hal itu, pihaknya sebetulnya tak mempermasalahkan terkait siapa yang ditunjuk pemerintah untuk menjalankan impor, baik swasta atau Perum Bulog. Namun, dia menekankan, soal wajib tanam 5 persen itu sudah semestinya pemerintah bisa berlaku adil.
Kan ketentuan Permentan kalau tidak tanam 5 persen, itu sesuai dengan jumlah kuota itu tidak berikan, yaitu harus konsisten Kementan,” timpal dia.
Ia menegaskan, pemerintah juga perlu memegang prinsip bahwa kebijakan yang dibuat jangan sampai mengabaikan kepentingan masyarakat. Misalnya saja, harga melonjak naik karena kelangkaan.
“Yang jelas jangan sampai dibuat macam-macam aturan yang membuat konsumen rugi,” pungkas dia.
ADVERTISEMENT