KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran Penjualan MinyaKita di Berbagai Daerah

13 Februari 2023 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peluncuran produk minyak goreng Minyakita di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran produk minyak goreng Minyakita di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan MinyaKita di hampir seluruh wilayah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas MinyaKita atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan MinyaKita untuk dijual sebagai minyak curah.
“Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten," tulis KPPU dalam keterangan resmi, Senin (13/2).
KPPU telah melakukan pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU.
“Dari pengawasan tersebut ditemukan berbagai fakta seperti ketidaksediaan produk MinyaKita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian MinyaKita, dan upaya membuka kemasan MinyaKita untuk dijual sebagai minyak goreng curah,” tutur pihak KPPU.
ADVERTISEMENT
Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga KPPU berkomitmen untuk terus mengawasi agar praktik ini tidak dilakukan pada produk MinyaKita.
KKPU menyebut penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah. Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan MinyaKita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer. Seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.
"Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita," ungkap KPPU.
Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar. Penegakan hukum juga melakukan kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.
ADVERTISEMENT
KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengoreksi pasar dalam jangka waktu dekat.