Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
KPPU Temukan Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
16 Desember 2024 11:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU ) memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) pada sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh).
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya, KPPU menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut.
Diketahui, laporan ini dibaca dihadapan Majelis Komisi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando bersama Anggota Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean dan dilaksanakan di kantor KPPU Jakarta, pada tanggal 13 Desember 2024 lalu.
Duduk perkaranya, KPPU menjelaskan, perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I yang juga merupakan panitia tender dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Dalam laporan dugaan, Investigator Penuntutan dari KPPU merinci berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan,
"Seperti terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa, terlapor I tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, dan Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi," tulis keterangan resmi mengutip kppu.go.id, Senin (16/12).
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II.
Terlapor dinilai oleh investigator tidak layak menjadi pemenang tender. Sebab tak memenuhi persyaratan modal disetor yaitu sebesar Rp 10 miliar, dan tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender.
Diduga, persekongkolan tersebut sudah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang semestinya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif.
Berdasarkan bukti-bukti itu, Investigator KPPU pun menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.
ADVERTISEMENT
Diketahui, setelah mendengarkan paparan Investigator, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya tanggal 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti atau Dokumen.
Menanggapi dugaan tersebut, General Manager Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Eva Chairunisa mengatakan, sedang melengkapi informasi terkait dugaan persekongkolan pengadaan proyek kereta cepat itu.
"Ya makanya ini harus di clear-kan dulu, sedang saya lengkapi informasinya. Tunggu pernyataan (tertulis) saya," jelas Eva ketika dihubungi kumparan, Senin (16/12).