news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kritik Ekspor Benih Lobster, Susi Sebut Negara Cuma Dapat Sebungkus Rokok

25 Juni 2020 17:19 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susi Lepasliarkan Benih Lobster ke Laut Natuna. Foto: dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Susi Lepasliarkan Benih Lobster ke Laut Natuna. Foto: dok. KKP
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur agar ekspor benih lobster dapat dilakukan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut dilakukan dengan merevisi peraturan Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Di era Susi, ekspor benih lobster ini dilarang sepenuhnya.
Aturan itu kemudian direvisi dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia. Permen tersebut ditetapkan oleh Edhy pada tanggal 4 Mei 2020 dan diundangkan sehari setelahnya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kegiatan ekspor benih lobster dapat dilakukan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian KKP. Kegiatan ekspor ini nantinya dikenakan kewajiban membayar Bea Keluar sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.
Susi Pudjiastuti pun kembali melontarkan kritik. Kali ini, Susi menyoroti Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor benih lobster. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015, tarif PNBP benih lobster hanya Rp 250 per 1.000 ekor.
ADVERTISEMENT
Salah satu perusahaan, PT ASL, tercatat mengekspor 37.500 ekor benih lobster. Artinya, PNBP yang diperoleh negara dari ekspor 37.500 ekor benih lobster itu hanya Rp 9.375. Perusahaan lain, PT TAM, tercatat mengekspor 60.000 ekor benih lobster. PNBP yang diperoleh negara hanya Rp 15.000.
"PNBP ekspor Bibit Lobster Rp 250 per 1000 ekor .. satu kali ekspor dapat satu bungkus rokok masuk ke Rekening Negara," kata Susi seperti dikutip kumparan dari akun Twitter resminya, Kamis (25/6).
Susi juga menyebut tarif PNBP benih lobster ini bahkan lebih rendah dari harga peyek udang rebon. "Harga peyek udang rebon satu biji saja tidak dapat itu Rp 1000 ... Ini Lobster punya bibit lho," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Menteri Edhy menjelaskan alasan membolehkan ekspor benih lobster ini. Langkah tersebut, menurutnya, dapat membantu nelayan yang perekonomiannya terdampak pandemi COVID-19.
"Tadi ada masukan tentang lobster, sebenarnya semangat dari pengadaan lobster itu sekarang dalam pandemi COVID-19 kita ikut aturan saja sebenarnya. Tapi intinya yang penting dengan kita hidupkan kembali lobster ini, masyarakat di tingkat bawah yang selama ini memperoleh penghasilan dari lobster bisa tetap memperoleh penghasilan," ujar Edhy dalam rapat di Komisi IV DPR, Selasa (23/6).
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat Raker Komisi IX DPR RI, Jakarta (12/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Edhy juga menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kegiatan ekspor benih lobster yang telah berjalan sejauh ini. Namun, ia mengakui bahwa aturan terkait tarif PNBP masih dalam tahap perampungan.
ADVERTISEMENT
"Memang mengacu aturan masalah PNBP sedang dalam penyelesaian, cukup sulit juga jalan keluarnya. Tapi tidak ada pelanggaran atau tumpang tindih, karena semua yang menangani tetap di Bea Cukai," ujarnya.