news-card-video
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KSPI Soroti PHK terhadap 10.665 Eks Pekerja Sritex

4 Maret 2025 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mencatat 10.665 eks pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang telah di PHK merupakan tindakan ilegal secara aturan hukum.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, ribuan pekerja yang ter-PHK melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Sikap partai Buruh dan KSPI dengan memakai alat ukur hukum nasional dan hukum internasional maka PHK puluhan Buruh PT sritex adalah tidak sah atau ilegal," ucap Said Iqbal saat konferensi persnya secara daring, Selasa (4/3).
Said melanjutkan, PHK ribuan pekerja oleh kurator juga tidak menaati mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku. Kata Said, mestinya kurator menempuh lebih dulu cara bipartit dan tripartit.
"Karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mestinya ditempuh dengan cara bipartit dan tripartit sampai harus ada perjanjian tertulis," sambung Said.
ADVERTISEMENT
Mekanisme bipartit adalah perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Perundingan ini sifatnya wajib dan harus dilakukan secara musyawarah.
Sedangkan, tripartit ialah mediasi yang dilakukan oleh mediator dari dinas ketenagakerjaan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, dalam kasus ini mesti melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah.
Terkait PHK di Sritex Group, tercatat pekerja yang terkena PHK pada Januari 2025 di PT Bitratex Semarang adalah 1.065 orang, lanjut ke PHK pada 26 Februari 2025 terdapat pekerja PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali sebanyak 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang sebanyak 40 orang dan PT Bitratex Semarang sebanyak 104 orang yang terkena PHK. Dengan begitu jumlah total PHK adalah 10.665 orang.
ADVERTISEMENT