news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kumpulan Fakta Calon Anggota BPK

5 Juli 2019 7:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Foto: Akbar Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Foto: Akbar Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi XI DPR RI tengah melakukan proses seleksi administrasi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Total ada 62 orang yang mencalonkan diri sebagai anggota, berkurang dua orang dari sebelumnya. kumparan merangkum fakta dan kondisi terkini terkait seleksi anggota BPK di DPR.
ADVERTISEMENT
Rusdi Kirana Mundur
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Misbakhun memastikan, CEO Lion Air Group Rusdi Kirana mundur dari bursa pencalonan anggota BPK RI 2019-2024. Seluruh administrasi Rusdi pun resmi ditarik per hari ini dari DPR RI.
"Pak Rusdi narik berkasnya sebagai calon anggota BPK hari ini," ujarnya.
Selain Rusdi, pada Rabu (3/7), Ferry Joko Juliantoro juga tercatat mencabut diri dari pencalonan anggota BPK. Sehingga total hingga saat ini ada 62 orang yang mencalonkan diri sebagai anggota BPK.
"Kalau Pak Ferry narik berkasnya kemarin," katanya.
Namun Misbakhun pun enggan menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan berkas keduanya.
Eks Dewan BPJS TK yang Dikaitkan Kasus Asusila Ikut Daftar BPK
ADVERTISEMENT
Mantan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK), Syafri Adnan Baharuddin, mendaftar sebagai calon anggota BPK. Sebelumnya di 2018, Syafri Adnan mundur sebagai dewan pengawas BPJS-TK akibat tersandung kasus dugaan asusila bekas stafnya.
Syafri Adnan bukan merupakan orang baru di BPK. Sebelum menjadi pejabat BPJS Ketenagakerjaan, dia pernah menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara II BPK selama 2007-2012 dan Staf Ahli BPK Bidang Pengawasan APBN pada tahun 2007.
Eks petinggi BPJS TK Syafri Adnan Baharuddin (kanan) usai laporkan Ade Armando dan kliennya ke Bareskrim Polri (7/1). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Adapun pendidikan sarjana Syafri Adnan ditempuh di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), sementara S2 ditempuh di University of Rochester Amerika Serikat, sedangkan S3 ditempuh di Universitas Gadjah Mada.
Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno, membenarkan Syafri Adnan Baharuddin yang mendaftar merupakan eks Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Menurut Hendrawan, saat ini proses seleksi calon anggota BPK baru sampai tahap pendaftaran administrasi. Menurut dia, jika dinyatakan lolos maka para calon tersebut akan mengikuti tahap seleksi berikutnya.
"Fit and proper test masih agak belakangan, kan ini pengecekan persyaratan administrasi dulu," katanya.
Komisi XI Tak Masalah Caleg Gagal Ikut Daftar BPK
Hendrawan juga menyebutkan, sebagian politisi juga memiliki pengalaman yang relevan. Dalam pemilihan anggota BPK, kualitas dan rekam jejak calon begitu diperhatikan.
"Dari pendaftar ini ada teman-teman yang kemarin ikut berlaga dalam Pileg 2019 dan tidak berhasil. Tidak masalah, boleh saja teman-teman dengan latar belakang politik atau politisi mendaftarkan diri," ucap Hendrawan.
Dia menjelaskan, pada kepengurusan BPK periode 2014-2019‎ sudah terdapat politisi yang menjabat, yakni Rizal Djalil, Achsanul Qosasi, dan Harry Azhar Azis. Namun dikarenakan kompeten, hal itu bukan menjadi masalah.
Mukhamad Misbakhun Foto: Moh Fajri/kumparan
Sementara itu, Misbakhun juga tak khawatir banyak politisi mencalonkan diri sebagai anggota BPK. Sebab dalam UU 15 Tahun 2006 tentang BPK, tak ada larangan politisi ikut menjadi anggota BPK.
ADVERTISEMENT
"Loh memangnya kenapa kalau politisi? Kan enggak ada larangannya, semua memiliki hak," kata Misbakhun.
Dia pun menegaskan, pihaknya akan tetap mengutamakan kredibilitas dan integritas dalam memilih calon anggota BPK. Sehingga menurutnya, tak ada keistimewaan apakah calonnya berasal dari politisi atau bukan.
"Kamu juga teman saya, wartawan teman saya. Tapi apakah saya akan mengistimewakan kalau kamu daftar jadi calon BPK? Tentu tidak. Politisi juga begitu. Tetap mengedepankan kredibilitas," tambahnya.
Para Politisi Bersaing Jadi Anggota BPK
Dari dokumen yang diterima kumparan, setidaknya ada sebelas orang politisi yang mendaftarkan diri sebagai anggota BPK. Sementara sisanya diisi oleh berbagai kalangan, mulai dari auditor, mantan camat, hingga mantan Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI).
ADVERTISEMENT
Berikut nama-nama politisi yang mendaftar sebagai calon anggota BPK:
1. Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat)
2. Achsanul Qosasi (Demokrat)
3. Ahmadi Noor Supit (Golkar)
4. Pius Lustrilanang (Gerindra)
5. Daniel Lumban Tobing (PDIP)
6. Akhmad Muqowam (PPP)
7. Wilgo Zainar (Gerindra)
8. Tjatur Sapto Edi (PAN)
9. Ruslan Abdul Gani (Golkar)
10. Haerul Saleh (Gerindra)
11. Harry Azhar (Golkar)
DPR Masih Ogah Bikin Pansel BPK
DPR RI masih enggan mengamini permintaan pemerintah untuk membuat panitia seleksi (pansel) dalam memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun di tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani mengusulkan beberapa tambahan pasal dalam beleid tersebut. Salah satunya Pasal 14 terkait pemilihan anggota BPK oleh DPR atas pertimbangan DPD. Dia mengusulkan pasal tersebut diubah dan diadakan panitia seleksi (pansel).
Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Marcus Mekeng berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/6). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng menuturkan, pihaknya bekerja sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya dalam beleid tersebut, pemilihan anggota BPK sepenuhnya berada di tangan DPR, tak ada istilah pansel.
Adapun dalam Pasal 23F UUD 1945 memang disebutkan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Tidak (tidak ada pansel). Sesuai UU tidak ada yang namanya pansel. Jadi kita bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada saja," ujar Mekeng kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Namun dia memastikan, Komisi XI sebagai pihak yang melakukan seleksi maupun uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota BPK, akan terus mendengarkan masukan masyarakat. Mekeng pun menegaskan, DPR tak akan tutup mata dan telinga terkait nama-nama calon anggota BPK.
"Ya kita terima masukan. Kan ada media, baik cetak, online, elektronik, itu sarana yang cukup efektif. Karena pasti kita juga membaca, nonton berita, tahu masukan-masukan tersebut," katanya.