Kumparan Logo

Lagi, KKP Tertibkan 6 Rumpon Ilegal Nelayan Filipina di Laut Sulawesi

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 15 milik PSDKP KKP tertibkan rumpon ilegal milik nelayan Filipina. Foto: Dok. PSDKP KKP
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 15 milik PSDKP KKP tertibkan rumpon ilegal milik nelayan Filipina. Foto: Dok. PSDKP KKP

Sebanyak 6 (enam) alat bantu penangkapan ikan yaitu rumpon yang diduga kuat milik nelayan Filipina ditertibkan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 15 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa (30/7).

Hal ini menambah deretan rumpon nelayan Filipina yang telah ditertibkan oleh KKP. Sejak Januari hingga 31 Juli 2019, sebanyak 82 rumpon ilegal milik nelayan Filipina telah ditertibkan. Selain itu, terdapat 5 (lima) rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan pada tahun 2019.

Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 15 milik PSDKP KKP tertibkan rumpon ilegal milik nelayan Filipina. Foto: Dok. PSDKP KKP

“Penertiban 6 (enam) rumpon nelayan Filipina berlangsung di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi, yang berbatasan dengan Perairan Filipina,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7).

Agus menjelaskan rumpon-rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia sekitar 1-4 mil laut di dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Hal ini dinilai sangat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Filipina.

Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 15 milik PSDKP KKP tertibkan rumpon ilegal milik nelayan Filipina. Foto: Dok. PSDKP KKP

Selanjutnya, KP Hiu 15 yang dinakhodai Capt Aldi Firmansyah menarik rumpon-rumpon tersebut dan diserahkan ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).