Lama Tak Beraksi, Susi Akan Tenggelamkan 51 Kapal Pencuri Ikan

30 April 2019 19:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (tengah) didampingi koordinator staf khusus satgas 115 Mas Achmad Santosa (kanan) dan Agus Suherman. Foto: Dok. istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (tengah) didampingi koordinator staf khusus satgas 115 Mas Achmad Santosa (kanan) dan Agus Suherman. Foto: Dok. istimewa
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti akan menenggelamkan kapal illegal fishing mulai 4 Mei 2019. Seluruh kapal pencuri ikan asing tersebut akan ditenggelamkan di sejumlah lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT
"Kalau yang inkracht itu ada 51 kapal, yang belum inkracht itu 30. Jadi total ada 81 kapal illegal fishing yang kami tangkap setahun terakhir," kata Susi saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (30/4).
Lebih rinci, dia menjelaskan bahwa dari total 51 kapal tersebut sebanyak 38 unit kapal berasal dari Vietnam, 6 unit kapal Malaysia, 2 unit kapal Tiongkok, 1 unit kapal Filipina, dan sebanyak 4 kapal yang belum diketahui status asalnya.
Adapun rata-rata kapal tersebut berukuran 100-200 gross ton (GT) dengan lebar sekitar 6-7 meter. Tinggi kapal-kapal tersebut pun mencapai 7 meter lebih.
"Empat kapal yang belum jelas tersebut berbendera Indonesia, tapi kita tidak tahu asalnya dari mana, bisa saja Tiongkok," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Susi mengatakan, proses penenggelaman kapal pencuri ikan untuk tahap pertama akan dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat. Adapun kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan sebanyak 26 unit yang berasal dari Vietnam.
Selanjutnya, sebanyak 4 unit kapal illegal fishing akan ditenggelamkan di Batam, 3 unit kapal di Belawan, 12 unit kapal di Natuna, dan 3 unit kapal di Merauke.
Masalah penenggelaman kapal sebelumnya sempat menjadi perdebatan. Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Januari tahun lalu pernah menyatakan jika penenggelaman kapal sudah cukup. Menurut dia, Presiden Jokowi juga mengamini terkait hal tersebut.
Selain JK, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan juga kerap menolak penenggelaman kapal yang dilakukan Susi. Pada awal April 2019, Luhut kembali meminta Susi tak tenggelamkan lagi kapal eks asing.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, kapal tersebut sebaiknya diberikan kepada koperasi nelayan. Dengan diberikan kepada koperasi nelayan, hal itu bisa menambah pendapatan nelayan dalam negeri. Kebijakan tersebut dinilai lebih baik ketimbang penenggelaman.
Penenggelaman kapal neyalan asing di Aceh. Foto: Antara/Syifa Yulinnas
"Bisa diberikan ke koperasi nelayan gitu. Kenapa harus ditenggelamkan kalau masih bisa dipakai," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/4).
Adapun Susi terakhir kali menenggelamkan ikan pada 20 Agustus 2018. Sebanyak 125 unit kapal ilegal asing ditenggelamkan. Rinciannya, di Pontianak 18 kapal, Cirebon 6 kapal, dan Bitung 15 kapal.
Selain itu di Aceh 3 kapal, Tarakan 2 kapal, Belawan 7 kapal, Merauke 1 kapal. Selanjutnya di Natuna atau Ranai 40 kapal, Ambon 1 kapal, Batam 9 kapal, dan Tarempa atau Anambas 23 kapal.
ADVERTISEMENT