news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Langkah Pemerintah Memberantas Calo yang Bikin Harga Gas Mahal

19 Oktober 2018 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Harga gas bumi di Indonesia, khususnya untuk industri masih kurang efisien. Penyebabnya mulai dari harga gas yang sudah tinggi di hulu, rantai pasok yang bertingkat-tingkat karena banyak trader yang hanya modal kertas saja, hingga biaya distribusi dan margin harga gas yang terlalu tinggi.
ADVERTISEMENT
Untuk memberantas trader gas bermodal kertas alias calo, Kementerian ESDM sudah menerbitkan Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2016.
Dalam aturan itu tertulis, pemerintah hanya akan memberikan alokasi gas dari hulu kepada badan usaha yang membangun infrastruktur untuk transportasi gas, misalnya pipa gas.
Sebelum keluarnya aturan ini, banyak pelaku usaha niaga gas yang mendapat alokasi gas tapi tak punya infrastruktur, lalu menjual gasnya ke pelaku usaha lain yang punya infrastruktur. Trader gas seperti ini hanya bertindak sebagai calo, membuat rantai pasok panjang dan harga jadi lebih mahal.
Gas bumi PGN (Foto: bumn.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gas bumi PGN (Foto: bumn.go.id)
Kementerian ESDM menetapkan target masa transisi selama dua tahun sejak 2016. Selama 2 tahun hingga 2018, trader gas harus membangun infrastruktur, tak boleh hanya bermodal kertas izin saja.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyatakan masalah penjualan gas bertingkat sudah selesai. Kini calo gas tak bisa beroperasi lagi karena alokasi gas hanya diberikan kepada badan usaha yang membangun infrastruktur gas.
"Sudah semua, realokasi sudah semua. Terakhir jadi total 12 kasus (penjualan gas bertingkat) sudah diselesaikan, semua (alokasi gas) diberikan ke yang bangun infrastruktur. Amanat Permen EDM No. 6/2016 kan seperti itu. Ada Jawa, Sumatera, Jawa Barat. Ada ke industri, ke end user," kata dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/10).
Namun, diakui Arcandra, Permen ESDM No. 6/2016 tidak mengatur panjang pipa yang harus dibangun trader. Asalkan sudah membangun pipa gas, berapa pun panjangnya, trader sudah bisa memperoleh alokasi gas.
ADVERTISEMENT
"Lihat aturan, kalau dia bangun infrastruktur dia dapat alokasi gas. Tidak ada batasan infrastruktur bangun berapa meter. Ada yang dedicated, misalnya pipa dedicated land gate dia, itu tidak apa. Kalau dia end user dikasih alokasi, kalau dia di tengah dikasi (alokasi gas) juga," lanjutnya.
Selain mencabut alokasi gas untuk calo-calo, Kementerian ESDM juga membatasi margin keuntungan dan tarif pipa gas melalui Permen ESDM Nomor 58 Tahun 2017. Tujuannya agar badan usaha pemilik infrastruktur gas tak mengambil keuntungan terlalu besar dari penjualan dan transportasi gas.
Dalam aturan itu, biaya niaga (termasuk margin keuntungan) dari penjualan gas tidak boleh lebih dari 7 persen. Sedangkan Internal Rate Return (IRR) alias tingkat pengembalian modal dari infrastruktur gas dibatasi maksimal 11 persen per tahun untuk yang sudah eksisting dan bukan di wilayah baru (non pioneering). Untuk pembangunan infrastruktur gas di wilayah baru (pioneering), IRR boleh sampai 12 persen per tahun.
ADVERTISEMENT
Menurut Arcandra, masalah ini juga sudah selesai. Badan usaha sudah menyesuaikan diri. Kementerian ESDM membebaskan badan usaha dan konsumen akhir (industri dan PLN) untuk bernegosiasi soal toll fee (biaya transportasi gas) dan harga gas secara business to business (B to B), tapi wajib berpatokan pada Permen ESDM No. 58/2017.
PGN salurkan gas ke industri (Foto: Dok. PGN)
zoom-in-whitePerbesar
PGN salurkan gas ke industri (Foto: Dok. PGN)
Pemerintah menargetkan penyesuaian harga gas secara B to B agar sesuai Permen ESDM No. 58/2017 selesai pada Juni 2019.
"Pemerintah policy-nya kan kasih waktu. Permen sudah tercapai, trader bertingkat tidak ada lagi. Bagi yang masih memiliki alokasi nah alokasinya harus diberikan yang punya infrastruktur. Silahkan B to B, pemerintah hanya atur Juni harus selesai," jelasnya.
Dengan selesainya permasalahan trader bertingkat dan biaya niaga gas ini, apakah harga gas ke industri dan pembangkit listrik bisa jadi murah? Arcandra mengatakan, penurunan harga gas industri ini dilandasi banyak faktor, harus dilihat kasus per kasus.
ADVERTISEMENT
"Turunnya harga gas banyak faktor tidak hanya ini, beda-beda penurunannya per kasus," tutupnya.