news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Laporan Keuangan Garuda Bermasalah, Ada Unsur Kesengajaan?

28 Juni 2019 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Garuda Indonesia di bandara Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Indonesia di bandara Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum melakukan pengamatan atau penelitian terkait adanya unsur kesengajaan pada laporan keuangan 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
ADVERTISEMENT
Adapun sanksi yang dijatuhkan otoritas saat ini berkaitan dengan pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
"Terkait apakah ada kesengajaan, kita laporan keuangan, kita belum sampai laporan ini ada unsur kesengajaan atau tidak. Fokus kita adalah yang disampaikan tidak sesuai, maka kita denda sesuai kewenangan yang ada," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6).
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Fakhri tak menutup kemungkinan jika nantinya ada pemeriksaan lanjutan terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia.
"Saya kira untuk saat ini, ini yang kita sampaikan dulu. Tapi tidak menutup kemungkinan ada setelahnya. Kita belum melihat faktor kesengajaan atau faktor lainnya," jelasnya.
Adapun OJK hari ini menjatuhkan sanksi kepada Garuda Indonesia berupa denda sebesar Rp 100 juta. Tak hanya ke perseroan, seluruh direksi GIIA pada 2018 juga dikenakan sanksi administratif masing-masing sebesar Rp 100 juta.
Selain itu, denda juga dikenakan Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota direksi dan dewan komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani laporan tahunan 2018.