Layanan GoRide dan GrabBike Raib di PSBB, Pendapatan Ojol Bisa Anjlok 80 Persen

10 April 2020 12:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online menunggu pesanan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4/2020). Foto: Antara/Arnas Padda
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online menunggu pesanan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4/2020). Foto: Antara/Arnas Padda
ADVERTISEMENT
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di DKI Jakarta diberlakukan mulai hari ini, Jumat (10/4). Salah satu pembatasan yang diberlakukan dalam aturan tersebut yakni larangan bagi pengemudi ojek online untuk mengangkut penumpang demi menjalankan physical distancing.
ADVERTISEMENT
Sejalan dengan berlakunya kebijakan tersebut, dua raksasa aplikator ojek online Gojek dan Grab telah menghapus sementara layanan GoRide dan GrabBike di aplikasi mereka.
Hilangnya layanan tersebut dikeluhkan oleh asosiasi ojol Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia. Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono mengatakan, hal itu berdampak pada hilangnya pendapatan ojol hingga 80 persen.
"Kehilangan penghasilan 70-80 persen dari hilangnya layanan penumpang. Karena penghasilan ojol sebagian besar dari layanan penumpang," ujar Igun saat dihubungi kumparan, Jumat (10/4).
Pengemudi ojek online menunnggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/4/2020). Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ia menghitung, kehilangan penghasilan 80 persen itu berkisar antara Rp 150.000 hingga 200.000 per hari. Nominal tersebut bakal terasa sangat berat apabila berlangsung selama 14 hari.
Setidaknya, kata dia, ada satu juta pengemudi ojol di Jakarta yang akan merasakan dampaknya.
ADVERTISEMENT
"Ojol se-Jabodetabek meradang, tidak terima aturan Pemprov DKI Jakarta yang melarang ojol membawa penumpang," ujarnya.
Atas alasan itu, ia berharap agar penghapusan layanan penumpang bisa dipertimbangkan kembali. Kalaupun tidak bisa dipertimbangkan, ia meminta agar pemerintah mau memberikan kompensasi untuk pendapatan mereka yang hilang.
"Ada dua tuntutan kami, evaluasi Pergub 33/2020, agar sepeda motor bisa berboncengan, ojol bisa membawa penumpang. Jika memang tidak dapat dievaluasi, berikan kompensasi atas penghasilan ojol yang hilang," pungkas Igun.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!