Lebih Besar dari UMP DIY, UMK Yogyakarta Tembus Rp 2 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) DI Yogyakarta tahun 2020 telah ditentukan Rp 1.704.608,25. Jumlah tersebut naik sebesar 8,51 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Meski naik, namun UMP di DIY masih tetap yang terendah di Indonesia. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DIY, Andung Prihadi Santosa mengatakan, angka tersebut merupakan hasil dari rapat antar Dewan Pengupahan Daerah.
"(Rapat koordinasi) intinya adalah menyepakati nominal besaran dari UMP dan UMK untuk tahun 2020. Dalam rapat koordinasi bersepakat bahwa UMP sesuai dengan PP 78 ada kenaikan 8,51 persen dari UMP tahun 2019. Yaitu besarannya menjadi Rp1.704.608, 25," ujar Andung kepada wartawan di kompleks Kepatihan Pemda DIY, Rabu (30/10).
Andung menjelaskan bahwa kenaikan UMP berdasar pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Aturan tersebut tak hanya digunakan oleh Pemda DIY namun daerah lain.
Dasar kenaikan upah ini berdasar pada inflasi serta angka pertumbuhan nasional. UMP ini jadi patokan upah terendah di Provinsi sehingga otomatis UMK kabupaten kota berada di atasnya. Sementara untuk SK Gubernur besaran UMP ini, Andung mengatakan akan segera ditandatangani pada 1 November 2019 mendatang. Sedangkan UMK akan ditandatangani pada 2 November.
Saat disinggung soal DIY masih menjadi yang terendah dalam pengupahan, Andung mengatakan orientasinya memang tidak bisa diubah dan seragam di semua provinsi.
"Kenaikan yang dibuat model PP ini adalah model disengker. Jadi tidak mungkin berubah di tempat lain. Angkanya di Papua dengan yang lain sama sampai 2020," kata dia
Berikut UMK 2020 untuk kabupaten dan kota di DIY.
Gunung Kidul Rp 1.705.000
Kulon Progo Rp 1.750.500
Bantul Rp 1.790.500
Sleman Rp 1.846.000
Kota Yogyakarta Rp 2.004.000.
