Lebih dari 360 Ribu Wajib Pajak Terima Insentif, Terbanyak di Sektor Perdagangan

25 Juni 2020 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 389.546 wajib pajak telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan berbagai insentif. Mulai dari insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang ditanggung pemerintah, PPh 22 impor, hingga PPh 25 untuk perusahaan.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah itu, hanya 360.800 permohonan wajib pajak yang diterima untuk mendapatkan insentif. Sementara sisanya ditolak karena Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) atau sektor usahanya tidak memenuhi kriteria maupun dokumen yang tak lengkap.
"Jadi, secara garis besar ada 389.546 permohonan yang diajukan oleh WP. Dan sekitar 93 persennya itu disetujui, angkanya sekitar 360.800. Kemudian ada sekitar tujuh persen yang ditolak," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam diskusi virtual, Kamis (25/6).
Jika dilihat dari jenis manfaatnya, wajib pajak yang menerima insentif Pajak Penghasilan (PPh) final PP 23 (UKM) ditanggung pemerintah sebanyak 197.735 wajib pajak. Selanjutnya PPh pasal 21 ditanggung pemerintah sebanyak 105.759 wajib pajak.
Lebih lanjut, fasilitas pengurangan PPh pasal 25 sebanyak 48.330 wajib pajak dan pembebasan PPh pasal 22 impor sebanyak 8.994 wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, saat ngobrol santai bersama wartawan di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Suryo menuturkan, mayoritas perusahaan yang mendapat insentif pajak merupakan sektor perdagangan. Insentif fiskal ini diberikan dalam rangka membantu dunia usaha di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita lihat angkanya, terlihat bahwa sektor usaha perdagangan yang paling banyak menerima insentif fiskal, itu jumlahnya sekitar 53 persen," jelasnya.
Selanjutnya, sekitar 14 persen usaha yang mendapat insentif adalah industri pengolahan. Selain itu ada jasa perusahaan seperti jasa hukum, akuntansi, arsitektur, periklanan, jasa lainnya seperti persewaan dan agen perjalanan, serta akomodasi dan makanan minuman.
Pemberian insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak COVID-19, yang kemudian diteruskan dengan PMK Nomor 44 Tahun 2020.
"Insentif pajak untuk dunia usaha, ada PPh 21 ditanggung pemerintah. Selanjutnya ada pembebasan PPh Pasal 22 impor, PPh Final Pasal 23 yang ditanggung pemerintah, pengurangan PPh Pasal 25 dan juga restitusi PPN," tambahnya.
ADVERTISEMENT