LPS Bakal Tunjuk Komisioner Penjamin Asuransi di 2026

20 Agustus 2023 18:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon nasabah membuat rekening di bank Mandiri, Tangerang Selatan, (15/8/2023). Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menyebut jumlah bank yang mendapat penjaminan mencapai 1.689 bank per juni 2023. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon nasabah membuat rekening di bank Mandiri, Tangerang Selatan, (15/8/2023). Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menyebut jumlah bank yang mendapat penjaminan mencapai 1.689 bank per juni 2023. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru saja mendapatkan mandat baru sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yakni penjaminan polis asuransi.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan sesuai mandat terbaru LPS akan menambah Anggota Dewan Komisioner (ADK) di bidang program penjaminan polis.
Purbaya mengaku, pihaknya tengah mempercepat proses restrukturisasi ADK LPS. Sehingga, nama ADK penjamin Polis akan keluar paling cepat 2026.
"Kalau emang lebih cepat siapnya kita mungkin bisa 2 tahun sebelumnya kita mintakan usulkan ke Presiden melalui DPR," kata Purbaya di Buperta Cibubur, Minggu (20/8).
"2027 harusnya (ADK baru ditunjuk) sesuai peraturan di UU PPSK. Tapi kita bisa 2026," imbuhnya.
Purbaya bilang, sebagai permulaan, pihaknya tengah menyusun direktur eksekutif program penjamin polis. Dia membeberkan, pekan depan sudah ada nama yang mengisi posisi direktur eksekutif penjamin polis hingga pegawai di bawahnya.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders di Hotel St Regis Jakarta, Selasa (20/6/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
"Paling enggak orangnya diisi-isi dulu sampe penuh dari atas ke bawah. Senin depan saya sudah eksekusi orangnya siapa saja direktur eksekutif dan orang bawahnya," terang dia.
ADVERTISEMENT
Setelah nama pejabat penjamin polis rampung, Purbaya akan langsung menemui perusahaan asuransi. Guna mempelajari proses bisnis hingga kendala dan aspirasi yang ingin disampaikan.
Selain penjaminan polis, dari sisi penjaminan simpanan, LPS juga mendapatkan kewenangan untuk dapat menjamin simpanan kelompok nasabah tertentu.
Purbaya berharap mandat-mandat baru yang diberikan kepada LPS melalui UU PPSK akan membuat nasabah semakin merasa aman dan nyaman dalam menempatkan dananya di perbankan maupun perusahaan asuransi nantinya.