LPS Tak Bisa Ganti Rp 22 M Duit Winda Earl di Maybank, Ini Penjelasannya

16 November 2020 10:24 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Maybank. Foto: Dok. Lifepal
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Maybank. Foto: Dok. Lifepal
ADVERTISEMENT
Duit Winda Earl, nasabah Maybank Indonesia, sebesar Rp 22 miliar raib. Kasus ini sedang ditangani polisi dan juga dalam proses mediasi antara PT Bank Maybank Indonesia Tbk melalui pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, dengan Winda Earl.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah menyarankan kepada Maybank, ini perlu dicatat, terlepas dari teka-teki ini, saya sudah minta ke Maybank bayar aja, suruh datang ke Kopi Johny, terlepas sambil menunggu," ujar Hotman dalam sebuah tayangan video, dikutip kumparan Jumat (13/11).
Tapi menurut Hotman, Winda Earl belum merespons ajakan mediasi tersebut.
Di luar proses hukum dan jalur mediasi di kasus tersebut, untuk penyelesaian kewajiban bank terhadap nasabahnya, Indonesia mempunya Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Mengacu pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, lembaga ini dibentuk untuk menjalankan dua fungsi.
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan. Foto: ANTARA FOTO/Audy Alwi
Pertama, menjamin simpanan nasabah penyimpan; Kedua, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Meski demikian, Sekretaris LPS Muhammad Yusron, menyatakan LPS tak bisa menjamin atau mengganti dana milik Winda Earl yang hilang. Karena menurutnya, penjaminan simpanan bagi nasabah yang menjadi fungsi LPS, konteksnya adalah bagi bank yang dicabut izin usahanya.
ADVERTISEMENT
"Jadi bukan dalam konteks untuk kasusnya Mbak Winda Earl, karena Bank Maybank Indonesia-nya kan masih beroperasi," kata Yusron kepada kumparan, Senin (16/11).
Untuk nasabah yang bank-nya dicabut izin usaha, juga ada sejumlah syarat agar bisa mendapat penggantian dana simpanan dari LPS. Syarat-syarat itu, ujar Yusron, dikenal sebagai 3T.
"Yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Misalnya memiliki kredit macet," papar Sekretaris LPS itu.