Luhut: Kapal Asing Ngapain Ditenggelamkan?

10 Desember 2019 12:20 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Coffe Morning di Kantor Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Coffe Morning di Kantor Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengkritik penenggelaman kapal asing yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan saat dipimpin Susi Pudjiastuti. Menurutnya, kapal-kapal asing yang sudah tertangkap di Indonesia lebih baik digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat.
ADVERTISEMENT
Ia membandingkan penyitaan kapal asing dengan penyitaan mobil-mobil mewah selundupan. Katanya, sayang kalau ditenggelamkan.
"Kapal asing kalau saya miliki atau buatan asing sudah milik kami ngapain ditenggelamin? Sama seperti misalnya mobil mahal buat apa ditenggelamin? Nanti sesuai keputusan pengadilan apakah diberikan kepada koperasi nelayan ataukah ditenggelamkan," kata Luhut saat bertemu awak media di kantornya, Jakarta, Senin (10/12).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Fanny Kusumawardhani
Hanya saja nantinya dalam kebijakan pemanfaatan kapal-kapal asing sitaan tersebut, pihaknya akan melakukan komunikasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski tak ada penenggelaman kapal, Luhut menegaskan bahwa pemerintah tak melunak terhadap illegal fishing.
"Kita sesuai keputusan pengadilan bicara dengan Kemenkeu, apakah (dibagikan) ke koperasi nelayan atau pendidikan kelautan. Daripada bikin baru lagi. Jangan dipikir kita lunak," tegasnya.
3 Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina yang ditangkap KKP. Foto: Dok: PSDKP KKP
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan, pihaknya tidak takut untuk melanjutkan kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan yang dipopulerkan Susi Pudjiastuti.
ADVERTISEMENT
Namun, Edhy mengungkapkan, penenggelaman kapal tidak bisa asal-asalan, tapi harus menunggu keputusan pengadilan untuk mengeksekusinya.
“Penenggelaman kapal itu tetep kita akan lakukan kalau memang ada, siapa pelanggarnya. Tapi kalau kemudian kita tangkap, kita kejar, masa harus kita tenggelamkan, wong dia (pelanggar) sudah nyerah,” kata Edhy.