Luhut Putuskan Kapal Pencuri Ikan Tak Ditenggelamkan, Kecuali Rusak

3 Desember 2018 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Susi tenggelamkan 10 kapal pencuri  (Foto: KKP)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Susi tenggelamkan 10 kapal pencuri (Foto: KKP)
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mengadakan rapat koordinasi di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta mulai pukul 13.00 WIB. Luhut mengundang sejumlah pihak, seperti Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti yang diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo.
ADVERTISEMENT
Dari pantauan kumparan, rapat selesai sekitar pukul 17.00 WIB. Luhut mengatakan, pihaknya berencana mengalihfungsikan sebanyak 1.300 lebih kapal penangkap ikan sitaan tersebut.
"Nanti diputuskan di pengadilan apakah akan diberikan ke koperasi, dilelang untuk negara mana, atau kalau memang perlu ditenggelamin. Kalau kapal itu sudah tidak bagus dan tidak ada lagi yang mau, yah dijadikan rumpon (ditenggelamkan)," katanya, Senin (3/11).
Luhut menjelaskan, pihaknya akan memutuskan terlebih dahulu di pengadilan terkait status kepemilikan kapal. Sebab, kapal asing yang memang dibeli dan sudah dimiliki secara resmi oleh orang Indonesia, akan menjadi milik pemerintah.
"Kita kan tidak bisa sembarangan melarang kapal asing beroperasi, selama dia punya izin, mau kapal dari mana pun dibeli nelayan kita dan diurus kepemilikannya, kan sudah jadi milik Indonesia," katanya.
Menko Maritim Luhut Panjaitan (kanan) berbincang dengan Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) dan Menteri luar negeri Retno LP Marsudi. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Menko Maritim Luhut Panjaitan (kanan) berbincang dengan Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) dan Menteri luar negeri Retno LP Marsudi. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Nantinya, rapat lanjutan akan dilakukan kembali untuk mengatur finalisasi soal pengurusan berkas. Namun, Luhut memastikan, pihaknya sudah memutuskan kapal-kapal sitaan tersebut tidak akan ditenggelamkan.
ADVERTISEMENT
"Makanya, tanggal 17 (Desember) nanti kita akan rapat lagi dan mereka (K/L) menyiapkan bahan agar 1.300 lebih kapal ini jelas mau diapakan. Sudah kita putuskan. Harus diselesaikan secara hukum supaya tidak timbul pidana baru, kalau ada yang tidak pas dengan Permen (Peraturan Menteri), menterinya yah disuruh rombak kan tidak masalah," tambahnya.
Luhut memastikan, kapal-kapal sitaan yang masih bagus akan diberikan ke institusi tertentu seperti sekolah yang membutuhkan atau dilelang. Alasannya, karena kapal tadi masih memiliki fungsi sehingga sayang jika ditenggelamkan.
"Kita kebut selesaikan sampai April tahun depan. Kalau bisa dialihfungsikan kapal-kapal tadi untuk petani, nelayan, koperasi nelayan yang kredibel kenapa tidak?" tutupnya.