Luhut: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dipastikan Turun 15 Persen

8 Mei 2019 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Facebook/@Luhut Binsar Panjaitan
zoom-in-whitePerbesar
Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Facebook/@Luhut Binsar Panjaitan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan akan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. Rencananya, finalisasi penurunan tarif tersebut akan dibahas dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin pekan depan.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan besaran penurunan tarif batas atas tiket pesawat yang disepakati mencapai 15 persen. Dia mengaku mendapat informasi tersebut dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dia menyebut jika pelaku industri penerbangan juga sudah menyatakan setuju dengan besaran penurunan tarif batas atas tersebut. Salah satu yang telah menyatakan setuju adalah Garuda Indonesia.
"Sudah akan turun harga atas 15 persen, ya tadi dibilang turun, Garuda juga bilang yes. Budi (Menteri Perhubungan) kan juga sudah bilang tuh," kata Luhut saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (8/5).
Pihaknya juga akan meninjau kebijakan penurunan tarif batas atas tersebut setelah diimplementasikan."Ya kita lihat market, demand, gimana mekanisme di market, setelah tarif batas atas turun," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kementeriannya sudah berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman RI terkait rencana penurunan tarif batas atas tiket pesawat.
"Saya sudah lakukan (konsultasi dengan KPPU dan Ombudsman), nanti hari Senin akan saya sampaikan ke Menko (Perekonomian) dulu," ujarnya saat ditemui di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Rabu (8/5).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah), memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Angkutan Lebaran 2019, Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Budi Karya belum mau membeberkan berapa besaran penurunan tarif batas atas. Dia mengatakan kebijakan itu baru akan diputuskan setelah disampaikan ke Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Dia pun menjelaskan, struktur biaya tiket pesawat di Indonesia yakni Avtur sekitar 35-40 persen, kemudian leasing atau sewa pesawat sekitar 25-30 persen, biaya Sumber Daya Manusia (SDM) sekitar 15 persen, serta biaya navigasi dan lainnya sekitar 15 persen.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu (biaya parkir pesawat di bandara) tidak mahal kok, dibandingkan negara-negara lain lebih murah," kata Budi Karya.
Menurut dia apabila dalam evaluasi memang akan ada penurunan TBA tiket pesawat, diharapkan tak ada lagi keluhan masyarakat. Sebab harga tiket pesawat saat ini dinilai mahal sehingga memberatkan.