Kumparan Logo

Marak Penipuan Jual Ponsel Murah Berdalih Barang Sitaan, Ini Kata Bea Cukai

kumparanBISNISverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti hp ilegal. Foto: Abyan Faisal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti hp ilegal. Foto: Abyan Faisal/kumparan

Ditjen Bea Cukai mengingatkan warga terkait mencuatnya sejumlah kasus penipuan yang mencatut instansi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu. Salah satu modus yang banyak dilakukan, yakni seolah-olah melelang ponsel sitaan berbagai merek terkenal, dengan harga murah.

Informasi yang dihimpun kumparan mengungkapkan, pelaku penipuan biasanya meminta transfer dana di awal sebagai bentuk komitmen calon pembeli. Nilai yang diminta biasanya tidak lazim, seperti Rp 2.900.000. Setelah korbannya yakin, pelaku meminta transfer lagi dengan dalih untuk aktivasi IMEI ponsel.

Permintaan transfer bisa berulang-ulang, dengan berbagai alasan. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga menerbitkan kuitansi yang seolah-olah dari Bea Cukai. Padahal transfer dana oleh korban dilakukan ke rekening pribadi.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengingatkan warga untuk berhati-hati. Apalagi jika tawaran penjualan barang murah termasuk ponsel, dilakukan melalui akun media sosial.

"Untuk menjerat korban, pelaku biasanya mengeklaim bahwa barang tersebut adalah ‘black market’ yang akan dikirim tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. Kadang juga menyebut barang hasil sitaan Bea Cukai yang akan dijual murah. Kemudian, pada saat proses transaksi, pelaku tidak memberikan nomor resi atau memberikan resi palsu," kata Hatta melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4).

Infografik Beda ponsel BM, Rekondisi, dan Refurbished. Foto: Hod Susanto/kumparan

Karenanya dia mengimbau, jika hendak berbelanja online masyarakat disarankan ke marketplace resmi yang umumnya memiliki sejumlah fitur keamanan. Seperti fasilitas asuransi barang dan pengiriman, rekening bersama milik e-commerce, Cash on Delivery (COD), dan penjual yang telah terverifikasi.

kumparan post embed

Sementara salah satu tanda pelaku penipuan, biasanya berjualan melalui media sosial, menggunakan akun abal-abal termasuk mencatut instansi seperti Bea Cukai.

"Jadi usahakan berbelanja di marketplace yang telah terjamin keamanannya. Apabila berbelanja melalui media sosial, pastikan memilih akun yang tepercaya, memiliki banyak testimoni atau rekomendasi dari orang terdekat yang pernah bertransaksi dengan akun tersebut," ujarnya.

Data statistik Bea Cukai mencatat, selama tahun 2020 terdapat laporan penipuan sebanyak 3.284 kali pengaduan ke Contact Center Bea Cukai. Adapun hingga Maret 2021, jumlah laporan penipuan telah mencapai 495 kali pengaduan.

Bea Cukai mengimbau masyarakat tak ragu mengecek kebenaran berbagai informasi tentang Bea Cukai, melalui berbagai saluran yang tersedia. seperti media sosial melalui fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI. Selain itu tersedia juga contact center Bea Cukai di 1500225 dan email info@customs.go.id.