Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ma'ruf Amin Respons soal Aceh Buka Peluang Bank Konvensional Imbas BSI Eror
23 Mei 2023 11:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Presiden Ma'ruf Amin buka suara soal rencana Pemerintah Provinsi Aceh membuka ruang untuk kembali adanya bank konvensional. Langkah ini dipertimbangkan setelah Bank Syariah Indonesia (BSI ) sempat mengalami gangguan layanan selama beberapa hari.
ADVERTISEMENT
Menurut Ma'ruf, terjadinya gangguan pada layanan perbankan merupakan hal biasa dan tak cuma dialami oleh BSI.
"Saya kira terjadinya gangguan itu bukan hanya terjadi di bank syariah atau di BSI yah. Sebelumnya juga pernah bank konvensional mengalami, pernah juga dialami BCA," ujar Ma'ruf dalam Asia Media Summit 2023 di Bali, Selasa (23/5).
Atas dasar itu, penyelesaiannya menurut Ma'ruf adalah berupa perbaikan sistem dan tak harus sampai pada kembali digunakannya bank konvensional. "Saya kira Pemda Aceh akan sangat tahu bagaimana cara mengatasinya," lanjutnya.
Terlebih lagi, lanjutnya, masih bank bank syariah lain yang bisa digunakan seperti Bank Muamalat, Danamon Syariah hingga BCA Syariah beberapa di antaranya.
"Jadi mungkin saya kira tidak akan ada kesulitan untuk menghadapi hal kemungkinan yang terjadi dari salah satu bank ini karena ada banyak alternatif. Dan itu tidak akan dibahas di pemerintahan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pemerintah Aceh sepakat atas revisi qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang rencananya akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Keputusan itu diambil setelah terjadinya gangguan transaksi Bank Syariah Indonesia (BSI), yang diduga terjadi akibat adanya serangan siber.
Juru Bicara (Jubir) Pemprov Aceh, Muhammad MTA, mengatakan Pemerintah Aceh telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 terkait revisi dan peninjauan qanun LKS tersebut.
"Iya, kita sepakat atas rencana revisi qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA," kata MTA saat dikonfirmasi kumparan, Senin (22/5).
MTA mengatakan, permintaan revisi tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat terutama pelaku dunia usaha. Keluhan mereka disampaikan kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
"Dari hasil itu kemudian kita kaji dan analisa terhadap dinamika dan problematika pelaksanaan qanun LKS tersebut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Gangguan layanan yang menimpa BSI baru-baru ini, sebut MTA, menjadi salah satu referensi bagi DPRA dalam hal menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan qanun LKS.