news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Masalah Baru Bisnis Aviasi: Pilot 90 Hari Tak Terbang hingga Bandara Sepi

19 Juli 2020 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pilot. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pilot. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Bisnis penerbangan mengalami berbagai masalah akibat pandemi COVID-19 yang merebak. Virus corona tersebut sebelumnya telah membuat banyak keuangan maskapai penerbangan terpuruk.
ADVERTISEMENT
Kini, berbagai masalah baru juga dihadapi oleh hampir semua pihak di dalam bisnis aviasi itu. Menurut pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, sepinya penumpang tersebut juga membuat pengelola bandara terancam bakal kesulitan menjalankan operasional.
"Hilangnya pendapatan bandara dan maskapai penerbangan hampir 90 persen dibanding saat yang sama tahun lalu. Dampaknya juga berpengaruh pada pendapatan sektor penerbangan lainnya, seperti Airnav, Pertamina dan bisnis retail lain di semua terminal bandara, khususnya yang dikelola oleh PT Angkasa Pura 1 dan 2," jelas Agus kepada kumparan, Minggu (19/7).
Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik. Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
Di sisi lain, Agus juga menilai regulasi-regulasi yang baru diterbitkan Kementerian Perhubungan justru membahayakan keselamatan penerbangan. Salah satunya yakni terkait diperbolehkannya pilot yang sudah 90 hari tidak terbang untuk kembali mengoperasikan pesawat.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, langkah tersebut justru melanggar peraturan keselamatan penerbangan. Aturan tersebut secara tegas melarang pilot yang sudah 90 hari tidak terbang untuk langsung dapat menerbangkan pesawat.
"Di surat Dirjen Perhubungan Udara itu terlihat bahwa regulator mengizinkan pilot yang sudah 90 hari tidak terbang untuk langsung dapat menerbangkan pesawat. Ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Agus.
Ia juga mempertanyakan keselamatan penerbangan dari sisi keamanan mesin pesawat. Sebab, katanya, sebagian besar pesawat tersebut sudah tidak beroperasi selama 3 bulan akibat diterapkannya pembatasan transportasi.
"Misalnya, bagaimana memastikan bahwa kondisi pesawat yang sudah lama tidak beroperasi. Seperti bagaimana kondisi mesin, peralatan hidrolik dan mekaniknya sementara inspektur yang bertugas mengawasi kondisi pesawat ada yang sudah di-PHK atau kerja tetapi tanpa insentif," pungkasnya.
ADVERTISEMENT