Masih Banyak Beras Kemasan yang Belum Cantumkan Label Sesuai Ketentuan

25 Agustus 2018 15:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Label Pada Beras Kemasan. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Label Pada Beras Kemasan. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mulai hari ini, Kementerian Perdagangan resmi mewajibkan pencantuman label pada beras kemasan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Permendag ini diundangan pada 25 Mei 2018 dan mulai berlaku setelah tiga bulan diundangkan atau 25 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut ditujukan bagi seluruh pengusaha beras yang menjual berasnya secara kemasan, baik pengusaha kecil maupun besar. Pencantuman label pada kemasan beras berlaku untuk jenis beras premium, medium, dan khusus.
Adapun label yang dimaksud yaitu memuat keterangan mengenai merek, jenis beras, keterangan campuran apabila dicampur dengan varietas beras lain, berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras. Selain itu, kemasan yang berbahan plastik wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pantauan kumparan di Carrefour Mall Kota Kasablanka, hingga siang ini, Sabtu (25/8) semua beras kemasan yang dijual belum sesuai dengan beleid tersebut. Pertama, beras merah organik merk Tropicana Slim. Dalam kemasan tersebut, telah tercantum berat bersih 1 kg, dan dikemas oleh PT Sarinah Agro Mandiri. Meski demikian, tidak tercantum tanggal pengemasan. Produsen hanya menampilkan kode produksi dan tanggal kadaluarsa. Selain itu, kemasan berbahan plastik ini juga tidak mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang. Namun kemasan ini mencantumkan kode merek yang terdaftar di Kementerian Pertanian serta cara memasak dan penyajian. Semua informasi ditulis dalam Bahasa Indonesia.
Label Pada Beras Kemasan. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Label Pada Beras Kemasan. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
Ada pula beras kemasan merek Setra Ramos yang di produksi oleh Food Station. Dalam kemasan, tercantum berat bersih 5 kg, informasi produsen beras dan logo BUMD DKI Jakarta. Kemasan tersebut juga mencantumkan kode merek terdaftar di Kementerian Pertanian, label halal dari MUI serta batas aman konsumsi (baik digunakan sebelum). Tidak ditemukan informasi mengenai tanggal pengemasan, logo tara dan daur ulang.
ADVERTISEMENT
Selain itu ada pula beras kemasan Rainbow Rice Organik merek Hotel Quality Brand. Dalam kemasan tercantum berat bersih 800 gram, diproduksi oleh CV Shinta Rama dan kode merk di Kementerian Pertanian. Di kemasan bagian belakang juga terdapat informasi dua tabel memuat informasi gizi. Ada pula kode daur ulang di pojok kanan bawah. Serta ada pula kode produksi dan kode kadaluarsa. Sayangnya dalam kemasan tidak tertulis nama pengemas, tanggal pengemasan dan logo tara pangan. Tidak ada pula informasi mengenai campuran beras yang digunakan. Padahal beras tersebut terdiri dari beberapa jenis karena terlihat dari warna yang berbeda.
Selain merk-merk tersebut, masih ada merk lain yang juga belum memenuhi standar ketentuan. Pada umumnya, informasi yang tertulis adalah nama merek, berat bersih, tanggal kadaluarsa, nama produsen, serta kode merek Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT