Masuk Roadmap, Digitalisasi Jadi Poin Penting Pengembangan Bank Syariah

25 Februari 2021 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Penandatanganan Akta Penggabungan Tiga Bank Syariah Milik Himbara pada Rabu (16/12).  Foto: Dok PMO Integrasi Bank Syariah BUMN
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Penandatanganan Akta Penggabungan Tiga Bank Syariah Milik Himbara pada Rabu (16/12). Foto: Dok PMO Integrasi Bank Syariah BUMN
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini resmi meluncurkan peta jalan pengembangan perbankan syariah Indonesia 2020-2025. Roadmap ini disusun agar bank syariah bisa memiliki daya saing, daya tahan, dan berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional dan pembangunan sosial. Ada tiga pilar utama dalam roadmap ini salah satunya yaitu penguatan identitas perbankan syariah yang di dalamnya memuat strategi digitalisasi.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, perkembangan teknologi yang cepat dan dunia yang semakin borderless, menuntut perbankan syariah untuk selalu mengembangkan infrastruktur teknologinya agar dapat melayani nasabahnya dengan lebih cepat, lebih nyaman, dan lebih baik.
“Digitalisasi produk dan layanan untuk mendukung pelayanan dan operasional perbankan syariah dapat menjadi nilai tambah bagi nasabah dalam berinteraksi dengan perbankan syariah,” ujar Heru dalam peluncuran virtual Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah 2020-2025, Kamis (25/2).
Untuk itu lah digitalisasi menjadi poin penting pada pengembangan perbankan syariah dalam lima tahun ke depan. Ada empat langkah yang telah dipetakan oleh OJK agar perbankan bisa maksimal dalam melakukan digitalisasi. Pertama, OJK mendorong perbankan syariah untuk menyiapkan infrastruktur TI yang sejalan dengan POJK Sinergi Perbankan.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, salah satu isu utama terkait TI perbankan syariah adalah kurangnya Layanan Perbankan Digital (LPD) syariah dibandingkan dengan LPD bank induk. Hal tersebut dikarenakan perbankan syariah kurang memiliki kapasitas dalam hal infrastruktur pendukung TI sehingga berdampak pada pelayanan digital yang kurang optimal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Heru berharap nantinya perbankan syariah dapat mengoptimalkan infrastruktur bank induk konvensionalnya dengan cara memetakan gap analysis LPD existing dengan LPD bank induk dan menyusun action plan untuk layanan yang akan dikembangkan.
Langkah kedua, OJK mendorong bank syariah menyiapkan kebijakan yang mendukung digitalisasi dengan teknologi termutakhir. Menurut Heru, digitalisasi layanan dapat dimanfaatkan untuk mendorong tingkat inklusi terhadap perbankan syariah. Salah satu cara dalam memperluas akses masyarakat kepada perbankan syariah adalah dengan pembukaan rekening bank syariah secara online melalui customer online onboarding dan e-form.
ADVERTISEMENT
Selain untuk perluasan akses, digitalisasi layanan juga dapat digunakan untuk kemudahan bertransaksi nasabah. Untuk itu OJK juga mendorong perbankan syariah menerapkan teknologi Application Programming Interface dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Tujuannya agar nasabah mudah untuk bertransaksi dengan layanan perbankan syariah kapan saja dan di mana saja.
“Kebijakan yang mendukung akselerasi penerapan digitalisasi bank syariah sangat diperlukan untuk tetap menjaga daya saing perbankan syariah di era new normal pasca pandemi COVID-19 ini,” ujar Heru.
Ketiga, OJK juga mendorong penerapan common platform untuk mendukung digitalisasi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Menurut Heru, perkembangan teknologi tidak hanya mempengaruhi bank dengan skala usaha yang besar, tetapi juga mempengaruhi seluruh industri. Sehingga hal ini juga berdampak pada masalah biaya yang memberatkan sebagian industri perbankan syariah, seperti BPRS.
ADVERTISEMENT
Adapun alternatif strategi yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan common platform yang melibatkan bank besar dan bank kecil untuk dapat sharing infrastruktur TI-nya dalam mendukung digitalisasi. “Sehingga bank dapat tetap menerapkan digitalisasi produk dan layanan dengan biaya yang lebih kecil,” ujarnya.
Terakhir, OJK juga mendorong pengembangan modul pendanaan dan pembiayaan sesuai dengan Karakteristik Akad Syariah. Adapun karakteristik produk pendanaan dan pembiayaan dengan akad syariah berbeda dengan produk bank konvensional. Sehingga mengharuskan bank syariah untuk memiliki modul yang berbeda dari modul bank konvensional.
Heru menjelaskan perbedaan modul tersebut terletak pada proses operasional seperti perhitungan margin, pembagian bagi hasil, dan sebagainya.
Melalui fasilitasi diskusi antara bank syariah dengan penyedia jasa TI, Heru mengatakan OJK mendorong bank syariah untuk mengembangkan modul pendanaan dan pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik akad syariah agar prosedur operasional seperti pencatatan, perhitungan, dan pelaporan dapat sesuai dengan prinsip syariah.
ADVERTISEMENT
“Di era digitalisasi dan dominasi milenial, dibutuhkan ide baru yang kreatif. Diharapkan bank syariah bisa menjaring ide-ide tersebut melalui kompetisi inovasi berbasis aplikasi (hackathon) maupun business matching dengan start-up berbasis teknologi,” tutupnya.