Material Konstruksi Hingga Kelaikan Alat Kerja Kontraktor Akan Diaudit

21 Februari 2018 15:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja membersihkan runtuhan timber braket (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja membersihkan runtuhan timber braket (Foto: Reki Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Tim Evaluasi Kecelakaan Konstruksi. Adapun tim tersebut dibentuk untuk mengetahui kesiapan kontraktor dalam menggarap infrastruktur yang dibangun melayang atau elevated.
ADVERTISEMENT
Nantinya, Tim Evaluasi Kecelakaan Konstruksi itu akan melakukan audit terhadap 6 aspek pengerjaan konstruksi elevated. Mulai dari sertifikasi dan pengalaman kerja pekerja, kelaikan alat kerja, keberadaan konsultan pengawas, material yang dipakai, teknologi dan metode kerja, serta penerapan SOP di lapangan.
Pekerja infrastruktur layang  (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja infrastruktur layang (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
“Audit (6 aspek) itu dilakukan oleh Tim Evaluasi Kecelakaan Konstruksi,” ujar Anggota Komite Keselamatan Konstruksi, Lazuardi Nurdin, kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (21/2).
Dia pun mengungkapkan, seusai Tim Evaluasi Kecelakaan Konstruksi yang dipimpin oleh Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk Budi Harto melakukan audit, hasilnya akan diserahkan kepada Komite Keselamatan Konstruksi (KKK). Kemudian, KKK akan membuat kesimpulan dari hasil audit tersebut.
“(Target selesainya) Saya belum tahu. Saya belum komunikasi lagi dengan tim,” katanya.
ADVERTISEMENT
Lazuardi menambahkan, KKK memiliki tugas untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi yang diperkirakan memiliki potensi bahaya tinggi, serta melaksanakan investigasi kecelakaan konstruksi.
“Kami juga memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri PUPR berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, atau investigasi,” jelasnya.