Mau Jadi Kader JKN yang Tagih Iuran Penunggak BPJS? Ini Syaratnya

BPJS Kesehatan membuat program kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menagih iuran penunggak BPJS Kesehatan. Hingga saat ini, jumlah kader JKN sudah mencapai 3.264 orang.
Lalu apa syaratnya untuk menjadi kader JKN?
Berdasarkan dokumen yang diterima kumparan, syarat menjadi kader JKN yaitu harus merupakan penduduk desa setempat atau tetangga desa peserta BPJS Kesehatan yang disasar.
Kemudian harus memiliki alat komunikasi smartphone, sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, terdaftar atau bersedia menjadi agen Payment Point Online Bank (PPOB) dari channel pembayaran mitra BPJS Kesehatan.
Lalu kader JKN harus bersedia melakukan kunjungan rumah ke rumah, cakap dan gigih, memiliki pengalaman dalam organisasi, berkelakuan baik, hingga memiliki kendaraan pribadi dan memiliki SIM.
"Rekrutmen kader disesuaikan dengan kebutuhan untuk menagih," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf kepada kumparan, Sabtu (1/11).
Dia menambahkan, kader JKN itu bertugas untuk mengingatkan warga mampu membayar yang masuk dalam kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), namun sudah menunggak iuran selama sekian waktu.
"Ada peserta yang sebenarnya mampu tapi tidak membayar, nah kader JKN ini tugasnya mengingatkan supaya melakukan pembayaran," ucapnya.
Selain mengingatkan dan melakukan penagihan, kader JKN juga diberi tugas untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai program JKN-KIS, pendaftaran peserta JKN-KIS, hingga memberi informasi JKN-KIS dan menerima keluhan.
