Mau Jualan Saham, BukaLapak Tinggal Tunggu Restu OJK

19 Juni 2019 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendorong kemudahan bertransaksi saham. Salah satunya adalah rencana jual beli saham melalui marketplace BukaLapak.
ADVERTISEMENT
“Jadi BukaLapak itu semacam gerai konsep yang mereka ajukan. Karena terbiasa pakai aplikasi BukaLapak berdagang di toko online, sekaligus di situ kalau ada uang lebih bisa pindahin ke reksa dana dan saham. Jadi enggak repot harus ke bank,” ungkap Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI, Fithri Hadi, saat ditemui di Gedung BEI, Kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (19/6).
Hanya saja, mekanisme ini harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Fithri, BukaLapak terus melakukan konsultasi dengan OJK.
Kantor riset dan pengembangan Bukalapak di Surabaya. Foto: Bukalapak
"Reksa dana kan sudah ada, sekarang saham harapannya tapi tergantung (keputusan OJK). Enggak bisa kasih ancer-ancer ya yang jelas konsul terus," sebutnya.
Adapun sistem perdagangan saham nantinya yaitu dengan menghubungkan antara marketplace dengan perusahaan sekuritas melalui Aplication Programming Interface (API).
ADVERTISEMENT
“Ada teknologi baru open API. aplikasi BukaLapak di sini, aplikasi perusahaan efek di tempat lain, dia bisa terkoneksi pakai teknologi itu (dan) tercatat di bursa,” jelasnya.