Mau Ubah Kebijakan Susi, Menteri Edhy Nilai Cantrang Tak Merusak

23 Juni 2020 12:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat Raker Komisi IX DPR RI, Jakarta (12/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat Raker Komisi IX DPR RI, Jakarta (12/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mempertimbangkan kembali penggunaan cantrang. Hal itu ia ungkapkan dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (23/6).
ADVERTISEMENT
Edhy menilai, perdebatan soal cantrang merusak lingkungan sedikit keliru. Menurutnya, penggunaan cantrang itu justru berpotensi mempunyai nilai ekonomis.
"Masalah Cantrang ke depan kita ingin cantrang tetap punya pemberdayaan ekonomi, punya nilai ekonomi. Ada perdebatan anggapan cantrang dituduh tidak ramah lingkungan, itu kan hanya cara pandang saja," ujar Edhy dalam rapat yang digelar Selasa (23/6).
Ia kemudian berargumen bahwa cantrang yang dibuat dari tali tidak mungkin bisa merusak karang. Oleh karena itu, ia menilai anggapan itu sedikit tidak masuk akal.
"Cantrang merusak karang saya pikir kasat mata saja bisa lihat, cantrang itu dibuat dari tali. Kekuatannya juga kalau narik karang yang begitu kokoh bagaimana mungkin bisa ketarik cantrang itu. Kan tidak masuk akal, pasti pemilik jaring juga tak mau nangkap di karang," jelasnya.
Sejumlah nelayan menaiki perahu di perairan Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Selasa (19/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Adanya kekhawatiran penggunaan cantrang mengancam keberadaan nelayan tradisional, menurut Edhy bisa diantisipasi dengan pembagian zonasi dan pengaturan ukuran alat yang boleh digunakan.
ADVERTISEMENT
"Saya sependapat kalau cantrang tidak boleh diadu dengan nelayan tradisional. Ini kita bagi zonasinya, kemudian ukuran alat tangkapnya enggak boleh juga kecil-kecil sehingga ikan kecil tidak terbawa," pungkasnya.
Atas dasar itu, ia menilai alat tangkap tersebut masih bisa digunakan, asal dengan pengaturan dan pengawasan yang maksimal.
"Jadi kalau harus debat, akan panjang, tapi kita masih melihat celahnya. Saya pikir dengan pengawasan kuat kami percaya kapal asing saja mampu kita tangkap, apalagi nelayan kita cuma perlu dikasih pembinaan," sambung Edhy.
Adapun aturan pelarangan cantrang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Alasannya yakni cantrang merusak lingkungan serta mengancam jumlah tangkapan ikan oleh nelayan. Sebab cantrang turut menjaring ikan-ikan kecil.
ADVERTISEMENT