Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Nasabah Maybank Indonesia, Winda D. Lunardi, meminta penjelasan Bareskrim Polri sambil menuntut itikad baik pihak bank, terkait dana simpanannya sebesar Rp 20 miliar raib dari bank.
ADVERTISEMENT
Kasus yang dialaminya pada Februari 2020 lalu itu, sebelumnya telah dilaporkan ke polisi.
Menanggapi hal itu, Corporate Communications Maybank Indonesia , Esti Nugraheni, menyatakan pihaknya juga telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada kepolisian.
"Sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," kata Esti melalui keterangan tertulis, Jumat (6/11).
Tapi Esti tak memberi penjelasan siapa oknum pelaku kejahatan yang dimaksud. Informasi yang diperoleh kumparan, kasus ini melibatkan orang dalam, sehingga Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Winda D. Lunardi yang juga merupakan atlet eSport, mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (5/11), untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, uang yang hilang tersebut disimpan di Maybank Indonesia. Ia mengetahui uangnya hilang saat akan melakukan penarikan pada Februari 2020. Saat itu, Ia melihat sisa tabungan hanya Rp 600 ribu.
“Saya datang ke sini sebagai nasabah , untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang ilang di Maybank,” kata Winda di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).
“Yang hilang total Rp 20 miliar lebih, saya tersisa di rekening hanya (600) ratusan ribu,” tambah nasabah Maybank Indonesi itu.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengaku pihaknya sedang mendalami laporan tersebut. “Tadi sedang kami lacak. Bagaimana hasilnya nanti kami update,” ujar Awi.
Sementara Esti menambahkan, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku. Maybank Indonesia juga akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT