Memahami Praktik dan Upaya BEI Tangani Saham 'Gorengan'

7 Januari 2020 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pergerakan saham. Foto: Antarafoto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pergerakan saham. Foto: Antarafoto
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung mengenai istilah saham gorengan saat pembukaan saham 2020 di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bahkan Jokowi meminta praktik goreng-menggoreng saham harus diberantas.
ADVERTISEMENT
Secara umum, 'saham gorengan' merujuk pada praktik perdagangan saham yang memiliki kenaikan tak wajar. Sebab, kenaikan saham dengan kinerja fundamental perusahaan yang tidak berjalan positif.
Biasanya, saham gorengan itu juga masuk ke dalam daftar unusual market activity (UMA) yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantas, bagaimana praktik saham gorengan ini bisa terjadi?
Analis Bina Artha Sekuritas Muhammad Nafan Aji pun menuturkan praktik saham gorengan itu pun bisa dilihat dari berbagai tanda seperti saham yang likuiditas (keaktifan di perdagangan) saham itu bergerak tak terduga dan tiba-tiba. Namun, cepat naik dan bisa cepat anjlok.
"Saham tersebut ketika sebelumnya tidak terjadi likuid, kemudian terjadi likuidasi yang begitu tinggi, itu memang patut dicurigai sebagai saham gorengan," ujar Nafan kepada kumparan, Selasa (7/1).
ADVERTISEMENT
Selain itu, praktik saham gorengan ini juga terjadi dengan naiknya harga saham yang besar meskipun kinerja fundamentalnya tak positif.
"Biasanya didorong oleh akan dipantau oleh bursa efek sebagai dalam kategori UMA, yaitu ketika pergerakan saham tersebut mengalami kenaikan tetapi tidak menggambarkan kinerja fundamental yang positif," terang dia.
Analis senior CSA Research, Reza Priyambada menuturkan, pihak-pihak yang menggerakkan saham dengan tujuan-tujuan tertentu di pasar modal memang ada. Namun, sulit membuktikan keberadaan mereka.
Terlebih, kata dia, saat ini sistem perdagangan sudah daring atau online. Itulah mengapa siapa yang ada di balik suatu transaksi saham gorengan tersebut harus diteliti lebih dalam lagi.
“Peranan bursa kalau ada kasus manipulasi pasar adalah sebatas menyampaikan data. Siapa di balik transaksi itu, harus diselidiki otoritas lain, misalnya, kepolisian,” ujar Reza.
ADVERTISEMENT
Menyoal saham gorengan, Reza menilai, bursa efek sebaiknya fokus mengatur perdagangan saham, bukan sahamnya. Sebab soal kualitas saham, yang menentukan adalah investor.
Sementara untuk menertibkan saham-saham yang diduga didompleng sebagai saham gorengan ini, ia menilai regulator bisa berdiskusi dengan sejumlah pelaku pasar dan hati-hati dalam melakukan penertiban yang tak menimbulkan ketakutan pasar.

Sanksi Pidana

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adinegara menilai aksi goreng saham termasuk pada perbuatan yang melanggar regulasi dan bisa dikenakan sanksi pidana.
Pasalnya, aksi itu merusak mekanisme pasar yang sehat dan tidak berdasarkan kondisi fundamental perusahaan. Meskipun, aksi goreng saham kelihatannya bisa meningkatkan transaksi dan menggerakkan pasar.
Ilustrasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Regulasi yang melarang aksi manipulasi saham sudah ada. Salah satunya menurut dia, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal khususnya Pasal 92 mengatur tindakan yang dilarang adalah melakukan dua transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga efek di bursa efek tetap naik atau turun, kemudian dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, ia bilang, aksi goreng saham ini juga bisa mengikis kepercayaan investor utamanya pemula atau ritel untuk menambah portofolio sahamnya.
“Spekulasi ini rentan ketika saham naik tinggi kemudian turun signifikan dalam waktu singkat. Jika melibatkan investor asing dampaknya bisa membuat kurs rupiah fluktuatif dan merugikan ekonomi secara keseluruhan,” ujar Bhima ketika dihubungi kumparan.

Janji BEI Melindungi Investor

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Hasan Fawzi menekankan pihak BEI bakal melindungi investor di pasar modal termasuk kaitannya dengan praktik saham gorengan.
"Salah satu praktik yang harus kami jaga adalah tidak ada yang memanipulasi pasar kita, yang nanti pada akhirnya menjadikan bursa kita, yang menyediakan fasilitas perdagangan yang teratur dan efisien," ujar Hasan.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi pun menjanjikan pihaknya akan berupaya untuk memastikan penyelenggaraan transaksi di pasar modal secara transparan dan efisien. Sehingga, terhindar dari aksi goreng-menggoreng saham.
"Itu kan tugas kita menciptakan perdagangan yang wajar transparan dan efisien," ujar Inarno.
Ia menjanjikan, pihaknya akan bersikap tegas untuk mencegah praktik-praktik goreng-menggoreng saham itu.
"Kalau ada hal yang di luar itu (saham gorengan), kita harus berani meluruskan ke koridor yang sesuai aturan,"ujarnya.