Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Menaker Bakal Ikuti Arahan Prabowo soal Rencana Hapus Outsourcing
2 Mei 2025 15:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait permasalahan outsourcing.
ADVERTISEMENT
Prabowo sempat menyinggung soal keinginannya untuk menghapus sistem outsourcing dalam acara May Day, Kamis (1/5). Ini juga merupakan salah satu tuntutan buruh.
Yassierli menegaskan, kebijakan presiden akan dijadikan landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing.
"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan peraturan menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," ujar Menaker dalam keterangan resmi, Jumat (2/5).
Menurut Yassierli, pernyataan Prabowo terkait persoalan outsourcing jadi bukti pemerintah memahami kegundahan pekerja dan buruh di Indonesia.
"Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut," ujarnya.
Persoalan alih daya (outsourcing), menurut dia, telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karier, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
Menaker menegaskan, segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya atau outsourcing.
Saat menghadiri peringatan Hari Buruh kemarin, Prabowo juga menyinggung penghapusan sistem outsourcing. Kendati begitu, ia menyatakan tidak ingin buru-buru merealisasikannya atas pertimbangan investasi.
"Kita, enggak segera, tapi kita ingin menghapus outsourcing tapi kita harus juga realistis, kita harus menjaga kepentingan investor. Kalau mereka (investor) enggak inves, enggak ada pabrik, mereka (buruh) enggak kerja. Jadi kita harus kerja sama," ujar Prabowo.