Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker ) Ida Fauziyah mengungkapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap lima akan mulai dicairkan minggu depan. Bantuan senilai Rp 600.000 akan dibagikan kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
"Tahap kelima, iya minggu depan," ujarnya saat ditemui wartawan di The Dharmawangsa Hotel, Jumat (7/10).
Ida menuturkan, saat ini pihak Kemnaker sudah mendapatkan seluruh data penerima BSU tahap lima dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sebanyak 2,5 juta orang. Namun, data tersebut masih harus dikurasi kembali.
"Sudah masuk 2,5 juta (data penerima), nanti akan dikurasi lagi seperti biasa," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah telah menggelontorkan dana anggaran BSU sebesar Rp 8,8 triliun.
Adapun dana BSU yang sudah tersalurkan sebanyak Rp 4,2 triliun atau setara dengan 48,2 persen. Menurut Isa, penyaluran BSU akan dilakukan dalam 6-7 tahap untuk 7 juta pekerja.
"Sudah dibayarkan Rp 4,2 triliun atau 48,2 persen dari anggaran Rp 8,8 triliun," ujar Isa dalam Media Briefing: Update Penyaluran Bansos dan Pembiayaan di Kementerian Keuangan, Jumat (30/9).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan ada kemungkinan penerima BSU atau subsidi gaji bisa berkurang dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar 14,6 juta penerima.
Dia menjelaskan, pihaknya harus melakukan pencocokan atau pemadanan data yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan data Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya.
"Kita padankan, terutama kita padankan untuk penerima bansos yang lain, penerima terkait BPUM, PKH, Kartu Prakerja, dan juga kita padankan dengan data PNS dan TNI/Polri," ujarnya kepada wartawan usai diskusi RUU PPRT, Jumat (30/9).
Tidak sampai di situ, pencocokan data juga akan dilakukan oleh pihak bank penyalur yaitu Himpunan Bank Negara (Himbara) terdiri dari Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
ADVERTISEMENT
"Bank lakukan validasi, ternyata banyak sekali nomor rekening bermasalah. Kadang nomor rekening ada, tapi sudah tidak bisa digunakan, nomornya juga mungkin bermasalah, terus kemudian ada yang menggunakan klaim pakai nama ortu dan sebagainya," jelasnya.