Menaker Jemput TKW yang Lolos Hukuman Mati Setelah Ditebus Rp 15,5 Miliar

6 Juli 2020 15:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat melakukan pertemuan dengan tim kumparan, Jumat (6/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat melakukan pertemuan dengan tim kumparan, Jumat (6/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bakal menjemput kepulangan tenaga kerja wanita atau TKW asal Majalengka, Etty binti Toyyib, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (6/7). Etty merupakan pekerja migran Indonesia yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
“Saya nanti sore jemput Bu Etty di bandara. Doakan Bu Etty sampai Indonesia dan rumahnya dengan selamat,” kata Menaker Ida di Jakarta, Senin (6/7).
Etty binti Toyyib lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau sekitar Rp 15,5 miliar. Dia sempat bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Pada 2001, Etty didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi. Etty dituduh meracuni sang majikan.
Dalam persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman mati qisas terhadap TKW, dan pengadilan memutuskan hukuman mati/qisas. Hukuman mati qisas itu telah diputuskan mulai dari pengadilan tingkat pertama di Arab Saudi, hingga disetujui Mahkamah Agung. Dakwaannya yakni membunuh majikan warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.
Ilustrasi hukuman mati. Foto: ArtWithTammy via Pixabay
Mulanya ahli waris majikannya meminta diyat sebesar 30 juta real atau Rp 107 miliar agar Etty diampuni dan tidak dieksekusi. Namun setelah ditawar dan dilakukan berbagai pendekatan, akhirnya ahli warisnya bersedia memaafkan dengan diyat sebesar 4 juta riyal Saudi atau Rp15,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Diyat atau uang denda sebesar 4 juta riyal berhasil dikumpulkan sesuai tuntutan keluarga sekaligus ahli waris korban. Dana tersebut merupakan hasil ‘tabarru' atau sumbangan dari para dermawan berbagai pihak di Indonesia, termasuk dari Lembaga Zakat Infaq, dan Sodaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang penggalangannya dilakukan sejak 2018.
Menaker mengaku senang dengan pembebasan dan kepulangan Etty. Menurutnya, Etty sebagai WNI sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan dari negara. “Pemerintah, khususnya Kemnaker selalu berkomitmen melindungi PMI. Kami bertanggung jawab atas keselamatan PMI,” pungkas Ida Fauziyah.