Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Menaker Respons Driver Ojol Punya 2 Akun, Pastikan Bonus Hari Raya Adil
11 Maret 2025 19:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah telah mengantisipasi pengemudi atau mitra driver ojek online (ojol) yang memiliki lebih dari satu akun layanan aplikasi ojol. Menurutnya, pemerintah dan aplikator telah memiliki mengatur kriteria dan besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang diterima oleh pengemudi ojol.
ADVERTISEMENT
"Kita tentu harus fair, nggak mungkin kemudian besaran bonus itu disamakan kepada semua. Dan kita juga harus bisa melihat kebutuhan dari perusahaan aplikasi menjadikan bonus ini sebagai sarana apresiasi kepada yang memang berkinerja baik dan produktif," kata Yassierli kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/3).
Yassierli percaya perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi memiliki data dan simulasinya masing-masing terkait pemberian BHR Lebaran untuk pengemudi ojol ini.
"Jadi kita percaya pada beberapa perusahaan sudah ada simulasinya dan kita minta komitmen terkait dengan simulasi tersebut," lanjutnya.
Yassierli menyebut telah memformulasikan beleid BHR ojol dengan tidak memberikan bantuan secara sama rata antarpengemudi.
Formulasi perhitungannya, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
"Diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan," ucap Yassierli.
Sedangkan, bagi pengemudi dan kurir online yang tidak termasuk kategori produktif dan berkinerja baik, maka BHR diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi masing-masing.
Yassierli menegaskan, BHR bagi pengemudi dan kurir online dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 2025.
"Pemberian Bonus Hari Raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online, sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," imbuh dia.