Menaker Respons Tuntutan Buruh: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

1 Mei 2024 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada acara Brainstorming Program Pelayanan Balai K3 Samarinda dan Strategi Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja, di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (16/3/2024). Foto: Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada acara Brainstorming Program Pelayanan Balai K3 Samarinda dan Strategi Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja, di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (16/3/2024). Foto: Kemnaker
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemerintah menolak upah murah dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Hal itu merespons tuntutan para buruh dalam peringatan May Day 2024.
ADVERTISEMENT
"Kami mendengar apa yang disampaikan dalam tuntutan yang disampaikan buruh. Saya kira komitmen kami Kemenaker, komitmen pemerintah sama dengan permintaan teman-teman buruh. Kami tolak upah murah dan kami juga menolak PHK secara sepihak," kata Ida dalam acara TMIIN Skill Contest di Kelapa Gading, Rabu (1/4).
Ida menjelaskan pihaknya sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menolak upah murah dan PHK sepihak. Salah satunya melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerapan Hubungan Industrial Pancasila.
"Kami meminta semua serikat pekerja dan buruh dan perusahaan untuk memedomani hubungan industrial Pancasila. Saya kira tuntutan-tuntutan itu pasti bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," tegasnya.
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membeberkan sejumlah tuntutan buruh dalam May Day 2024. Antara lain, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM (HOS: Hapus Outsourcing, TUM: Tolak Upah Murah).
ADVERTISEMENT
Kedua isu itu menurutnya yang tengah menjadi sorotan kaum buruh selama 5 tahun terakhir.
Said mengeklaim, UU Cipta Kerja yang dinilai dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja, justru memberikan efek sebaliknya, yakni meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada buruh di mana-mana.
"Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mengakibatkan PHK di mana-mana. Jadi tidak benar Undang-undang Cipta Kerja menarik investasi baru dan menyerap tenaga kerja. Yang benar adalah PHK di mana-mana. Tahun 2024, ratusan ribu buruh di PHK, tahun 2023 juga ratusan ribu buruh di PHK," ujarnya.