Menang Gugatan Sengketa Lahan, Pemerintah Akan Kelola Hotel Sultan Senayan

3 Maret 2023 13:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek GBK Rakhmadi Afif Kusumo, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, saat konferensi pers (Jumat (3/3/2023). Foto: Alfadillah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek GBK Rakhmadi Afif Kusumo, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, saat konferensi pers (Jumat (3/3/2023). Foto: Alfadillah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memenangi gugatan Putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno atau bangunan Hotel Sultan dari PT Indobuildco.
ADVERTISEMENT
Dengan putusan tersebut, Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan ditetapkan secara sah dimiliki oleh negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, mengatakan dengan berakhirnya masa HGB dari PT Indobuildco, Hotel Sultan akan dikelola oleh pemerintah. Nantinya, pemerintah akan berkolaborasi dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola aset yang berada di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno.
“Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB Nomor 27/ gelora/2006/gelora akan mengelola sendiri dalam hal ini PPK GBK [Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno]," kata Setya saat ditemui di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (3/3).
"Sesuai dengan ketentuan bisa dikerjasamakan dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola kawasan, mengelola hotel, aset yang berada di Blok 15 itu. Ini sedang kami jajaki,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Setya mengatakan, saat ini pemerintah telah melakukan penjajakan terkait kerja sama tersebut. Ia mengatakan dalam proses audit ini juga akan melibatkan Kementerian Keuangan untuk menentukan model kerja dalam pengelolaan Hotel Sultan.
“Kami akan melakukan cek fisik terlebih dahulu. Kita juga akan bersama-sama dengan Kementerian Keuangan mencari model kerja sama terbaik untuk mendapatkan nantinya manfaat seoptimal mungkin soal aset negara ini,” kata Setya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus Dewan pengawas PPK GBK, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah membentuk tim transisi terkait pengelolaan Hotel Sultan.
The Sultan Hotel & Residence Jakarta. Foto: BorneoRimbawan/Shutterstock
Eddy juga mengatakan pemerintah pusat akan melakukan revitalisasi kawasan Blok 15 GBK untuk kepentingan negara, seperti olahraga maupun non-olahraga.
ADVERTISEMENT
“Kami telah mengundang PT Indobuildco untuk membicarakan hal ini tanggal 7 Maret 2023. Dan kami juga telah menyurati Ketua Pengadilan Tata Usaha Jakarta yang telah menangani perkara Nomor 71/g/2023/ptun.Jakarta untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kementerian Sekretariat Negara atas Blok 15 kawasan GBK tempat Hotel Sultan berada,” ujar Eddy.