Mendag Akan Cabut Izin Usaha Eksportir Nikel Bandel

Pemerintah telah melarang untuk ekspor bijih nikel sejak (29/10). Lalu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan mencabut sebagian pelarangan ekspor bijih nikel ore untuk sebagian perusahaan yang menaati aturan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan pihaknya akan mencabut izin usaha perusahaan yang tidak menaati aturan mengenai ekspor bijih nikel.
"Apabila ada pelanggaran akan ditindak dan izinnya bisa kita cabut," katanya saat ditemui di Kantornya, Jumat (9/11).
Agus melanjutkan, pihaknya telah melakukan rapat bersama Luhut dan menyatakan untuk terus menjalankan ekspor bijih nikel bagi perusahaan yang mengikuti aturan.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi eksportir meliputi kuota ekspor, kadar nikel sebesar 1,7 persen, serta perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Ia pun mengimbau para eksportir bijih nikel untuk menaati peraturan pemerintah yang sudah ada.
"Di sini tidak ada membuat aturan baru atau mengubah peraturan yang ada, tetapi meluruskan peraturan yang ada. Pengusaha yang sudah investasi tentunya kita tidak bisa menghentikan begitu saja, mereka sudah sesuai aturan," imbuh dia.
