Mengacu Surat Edaran Menaker, UMP DKI 2020 Rp 4,27 Juta

17 Oktober 2019 13:09 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, sudah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 kepada para gubernur se-Indonesia. Surat edaran yang dirilis 15 Oktober 2019 menyangkut soal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Angkanya mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Dengan kenaikan sebesar 8,51 persen, maka kenaikan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2020 sekitar Rp 335.376,80 atau menjadi Rp 4.276.349,86.
Karyawan Bank Indonesia menyortir uang pecahan Rp100 ribu. Foto: ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Bidang Pengupahan, Nurjaman, sudah memprediksi kenaikan UMP DKI Jakarta hanya berada di kisaran Rp 300 ribu. Hal ini bisa dilihat dari hasil survei 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 15 pasar yang ternyata tidak mengalami kenaikan signifikan. Perhitungan KHL hanya menjadi gambaran bukan penentu perhitungan UMP.
"Ada kenaikan (harga barang) tapi standar aja. Dari perhitungan KHL tafsirannya (UMP) Rp 4,2 juta, itu maksimal atau naik Rp 300 ribu," ungkap Nurjaman saat dihubungi kumparan.
ADVERTISEMENT
Perhitungan KHL yang sudah dilakukan nantinya akan dirapatkan bersama-sama antara perwakilan pengusaha, serikat pekerja, dan unsur pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta. Baik pekerja, pemerintah, dan pengusaha memiliki perhitungan sendiri.
Adapun angka UMP DKI Jakarta 2020 harus sudah putus dan diumumkan 1 November 2019.