Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Zaim Saidi yang merupakan pendiri Pasar Muamalah itu akhirnya harus rela ditangkap polisi. Zaim telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Senin (8/2).
Dia diketahui sebagai pengelola sekaligus penggagas penggunaan dinar dirham di toko yang kemudian diberi nama Pasar Muamalah. Menurut polisi, setidaknya ada 10 hingga 15 pedagang yang membuka lapak di kawasan tersebut.
Lalu apa sebenarnya investasi Dinar dan Dirham?
Dinar merupakan alat pembayaran berbentuk koin dengan kadar emas 1/7 troy ounce. Orang muslim terdahulu menggunakan dirham sebagai transaksi jual beli.
Saat ini, dinar hanya digunakan untuk alat investasi ketimbang sebagai transaksi, khususnya di Indonesia. Hal ini dibenarkan oleh SVP Corporate Secretary PT Antam , Kunto Hendrapawoko.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan koin emas dan perak yang diproduksi Antam tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
"Produksi produk keping emas dinar dan keping perak dirham ini tidak ditujukan sebagai alat tukar," ujar Kunto kepada kumparan, Senin (8/2).
Sebagaimana logam mulia, dinar dan dirham juga relatif kebal terhadap inflasi. Ini karena harga logam mulia cenderung terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Seiring tren penggunaannya yang semakin meluas, banyak kalangan yang menggunakan dua koin logam mulia ini sebagai mahar pernikahan, hadiah, hingga pembayaran zakat.
Sama seperti Dinar, dirham juga merupakan alat pembayarannya. Bedanya dirham terbuat dari perak.
Bank Indonesia (BI) menegaskan penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi melanggar ketentuan dalam Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sebab, ketika dinar dan dirham digunakan untuk bertransaksi, maka dinar dan dirham menjadi alat pembayaran seperti halnya mata uang.
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan ilustrasi mata uang adalah ketika sebuah komoditas atau uang elektronik mempunyai nilai tukar dengan rupiah maupun dengan mata uang lainnya, serta memiliki nilai tukar yang berubah-ubah.
Sebab, Pasal 21 UU tentang Mata Uang menyebutkan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.
Namun, lanjutnya, berbeda ketika dinar dan dirham tidak digunakan untuk transaksi, maka dinar dan dirham tersebut merupakan aset investasi. Dalam hal ini, tidak ada pelanggaran yang dilakukan masyarakat.